Sukses

637 Narapidana Rutan Depok Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI, 5 Orang Langsung Bebas

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, Rutan Kelas I Depok memberikan remisi sesuai dengan ketentuan dari Kemenkumham pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok memberikan remisi atau potongan hukuman kepada warga binaan maupun narapidana. Ratusan narapidana mendapatkan remisi dan sebanyak lima narapidana dinyatakan bebas dari masa hukuman.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, Rutan Kelas I Depok memberikan remisi sesuai dengan ketentuan dari Kemenkumham pada peringatan HUT ke-78 RI. Pemberian remisi berdasarkan hasil penilaian dari Rutan Kelas I Depok.

“Jumlah yang diberikan remisi sebanyak 637 orang termasuk lima orang dinyatakan bebas,” ujar Andi kepada Liputan6.com, Kamis (17/8/2023).

Andi menjelaskan, dari 637 narapidana tersebut, sebanyak 632 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman. Narapidana yang mendapatkan remisi memiliki atau berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan pembinaan di Rutan Kelas I Depok.

“Ada penilaian nasional dari Dirjen Pemasyarakatan, jadi ada skornya, kita lakukan secara seobjektif mungkin ya,” jelas Andi.

Penilaian lain untuk narapidana mendapat remisi, lanjut Andi, narapidana yang sudah menjalani hukuman selama enam bulan. Selain itu, narapidana rutin mengikuti kegiatan positif yang diberikan Rutan Kelas I Depok, sebagai bekal kepada narapidana apabila selesai menjalani masa hukuman.

“Mereka ini selalu mengikuti pembinaan yang kami berikan di Rutan Kelas I Depok,” uca Andi.

Andi mengungkapkan, tidak ada tebang pilih terkait kasus yang terhadap narapidana yang mendapatkan remisi. Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana yang memiliki kasus berbeda dan pemberian berdasarkan hak dan kewajiban narapidana.

“Semua kasus narapidana mendapatkan remisi, sedangkan yang bebas ada kasus narkoba dan pidana umum,” ungkap Andi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berharap Narapidana Jalani Hukuman dengan Baik

Andi menuturkan, narapidana yang mendapatkan remisi merupakan warga Kota Depok. Andi berharap, narapidana yang mendapatkan remisi dapat menjalani hukuman dengan baik dan mengikuti pembinaan di Rutan Kelas I Depok.

“Mereka yang bebas dari hukuman dapat kembali ke tengah masyarakat, mandiri, sadar hukum, dan membangun negara yang kita cintai,” tutur Andi.

Berdasarkan data yang dimiliki Rutan Kelas I Depok, jumlah Narapidana di rutan tersebut mencapai 999 narapidana. Jumlah tersebut terdiri dari 267 tahanan dan 732 narapidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.