Sukses

5 Fakta Terkait Viral Video Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

Belum lama ini beredar video beredar di media sosial (medsos) puluhan prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan sekitar pukul 14.00 WIB pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini beredar video beredar di media sosial (medsos) puluhan prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan sekitar pukul 14.00 WIB pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan.

"Dengan dipimpin Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan mencari dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa," ungkap Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Mayor Dedi hendak menanyakan kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN berinisial ARH.

Perdebatan pun memanas, sampai akhirnya penyidik mengabulkan permintaan penangguhan penahanan ARH. ARH diketahui merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pun angkat bicara. Hadi mengatakan, kedatangan prajurit TNI beserta Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan ke Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait status penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

"Beliau tadi hadir ke Kantor Kasat Reskrim (Polrestabes Medan) untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH, seorang tersangka," kata Hadi saat dihubungi Liputan6.com, Senin (7/8/2023).

Berikut sederet fakta terkait viral video puluhan prajurit TNI yang geruduk Polrestabes Medan dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Duduk Perkara Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

Sebuah video beredar di media sosial puluhan prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan.

"Dengan dipimpin Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan mencari dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa," ungkap Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Mayor Dedi hendak menanyakan kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN berinisial ARH. Perdebatan pun memanas, sampai akhirnya penyidik mengabulkan permintaan penangguhan penahanan ARH. ARH diketahui merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

"Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor Dedi Hasibuan memaksakan kehendaknya agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Sehingga pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan," kata dia.

Namun penasihat hukum dari Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, menegaskan bahwa kedatangannya ke Polrestabes Medan bukan dilakukan di luar prosedur.

"Kedatangan kami ke Polrestabes Medan bukan di luar prosedur. Namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan Pasal 30 Ayat 1 KUHAP juncto Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP," katanya melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

"Namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan aplikasi WhatsApp saja. Ini sudah tidak etis," ungkap Dedi.

 

3 dari 6 halaman

2. Tegaskan Bukan Intervensi

Selanjutnya, Dedi menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang sedang berjalan atau memberhentikan kasus yang ditangani Polrestabes Medan.

"Kedatangan kami hanya ingin memohon abang kami ditangguhkan," ucap dia.

Atas tindakan itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang meminta penangguhan penahanan saudaranya tersebut.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso cara Mayor Dedi dianggap bentuk intervensi TNI pada kewenangan Penyidikan Polri. Maka perlu ada sanksi disiplin militer yang dijatuhkan kepada Mayor Dedi dan prajurit lainnya.

"Adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karenanya, Pangdam Bukit Barisan harus memberikan sanksi kepada Mayor Dedi Hasibuan serta puluhan oknum lainnya," kata Sugeng.

Berangkat dari kronologi itu, Sugeng menilai tindakan Mayor Dedi adalah sebuah intervensi. Dilakukan secara terang-terangan terhadap kewenangan Polri dan tindakan tersebut adalah pelanggaran disiplin militer.

"Oleh karena itu, Pangdam I/BB Mayjen M Hasan Hasibuan harus memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya tersebut," ujar Sugeng.

 

4 dari 6 halaman

3. Catatan IPW

IPW mencatat sejumlah peristiwa intervensi atau konflik di lapangan yang berusaha mempengaruhi tugas polisi oleh oknum TNI yang berakhir dengan gesekan. Seperti, penyerangan terhadap Mapolres Pelabuhan Makassar dan juga Mapolres Jeneponto.

"Sehingga, bila pimpinan TNI tidak tegas untuk mengingatkan anggotanya terkait tugas dan kewenangan Polri pasca berlakunya UU 2 Tahun 2002 tentang Polri maka tetap potensi gesekan tetap akan muncul," tuturnya.

"Kasus Brigjen Junior Tumilaar kiranya bisa menjadi rujukan sikap pimpinan TNI, dimana pimpinan TNI secara tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik masyarakat sipil," tambah dia.

Atas adanya persoalan itu, IPW menyayangkan sikap Polrestabes Medan yang serta merta tunduk pada tekanan dengan menangguhkan tersangka ARH. Pasca digeruduk oleh puluhan anggota TNI yang dipimpin Mayor Dedi untuk menanyakan perihal permohonan penangguhan ARH.

"Sikap lemah Polrestabes Medan ini akan menjadi preseden buruk praktek penegakan hukum ke depan," jelas dia.

 

5 dari 6 halaman

4. Penjelasan Kabid Humas

Puluhan prajurit TNI beserta Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, mendatangi Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedatangan prajurit TNI beserta Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan ke Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait status penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

"Beliau tadi hadir ke Kantor Kasat Reskrim (Polrestabes Medan) untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH, seorang tersangka," kata Hadi saat dihubungi Liputan6.com, Senin (7/8/2023).

Diterangkan Hadi, Mayor Dedi Hasibuan dan puluhan prajurit TNI mendatangi Polrestabes Medan untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah.

"Pada prinsipnya, kepolisian profesional menegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Masyarakat, rekan-rekan TNI, siapapun, datang ke kantor polisi itu hal yang biasa," terangnya.

"Kami, TNI dan Polri solid. Setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik, tugas polisi sebagai pelayan kepada semua pihak," jelas Hadi.

 

6 dari 6 halaman

5. Penjelasan Kapendam I Bukit Barisan

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian, menyampaikan hal yang sama. Disebutkannya, Mayor Dedi Hasibuan bertindak sebagai penasehat hukum ARH yang juga merupakan saudaranya.

"Antara Mayor Dedi dan ARH, mereka bersaudara," ujarnya.

Kapendam menyesali tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang membawa prajurit TNI mendatangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid, berkomitmen setiap persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian. Juga, dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," sebut Riko.

Kapendam I Bukit Barisan, Riko Siagian menegaskan, Kodam I Bukit Barisan memastikan proses hukum kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah yang ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan profesional.

"Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka berinisial ARH. Kita dari Kodam I Bukit Barisan memastikan Polrestabes Medan menanganinya secara profesional," Riko menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.