Sukses

Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait TPPU Hari Ini

Bareskrim Polri tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang saja, namun juga akan ada beberapa saksi lain.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini, Senin (7/8/2023).

"Betul, sekitar jam 10.00 untuk Pak PG," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Panji Gumilang.

Menurut Whisnu, pihaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang saja, namun juga akan ada beberapa saksi lain. Namun begitu, dia tidak merinci lebih jauh sosok yang akan menghadap penyidik nantinya.

"Hari ini harusnya ada lima saksi yang akan diminta keterangan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, diduga telah terjadi penyelewengan dana di Ponpes Al Zaytun yang dilakukan pimpinannya, Panji Gumilang. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Mahfud pun lalu melaporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sejumlah hal yang diminta untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan di ratusan rekening, Dana BOS Ponpes, hingga sertifikat tanah.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim mengatakan, investigasi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penggunaan dana zakat milik Pondok Pesantren Al Zaytun sedang dilakukan.

Menurut dia, penelusuran dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam untuk dana zakat (Ditjen Bimas Islam) dan Direktorar Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).

"Kita saat ini sedang melakukan dua (investigasi). Tapi belum ada hasil karen masih berproses untuk investigasi penggunaan dana bos dan investigasi penggunaan zakat," kata Faisal saat Acara Coffee Morning bersama awak media di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Namun saat ini, dugaan penyelewengan belum dapat dibenarkan. Sebab investigasi masih berproses. Dia pun mengaku belum bisa mengungkap hasil laporan awal sebab tim di lapangan masih bekerja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polri Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Penyidik Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang. Oleh karena itu, pemimpin Ponpes Al Zaytun.

"Penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (4/8/2023).

Dia mengakui telah menerima surat penangguhan dari kuasa hukum Panji. Namun, penyidik beranggapan masih perlu menggali keterangannya.

"Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik," ujar dia.

Polisi juga masih mengembangkan dan melakukan penggeledahan di rumah Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu untuk menyelidiki apakah ada tindak pidana lain.

Meskipun demikian, dia memastikan penolakan akan penangguhan Panji tidak ada unsur kriminalisasi ataupun kebutuhan politik. Dia menyebut semua penahanan tersangka telah sesuai dengan UU.

"Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi," tegas Djuhandani.

"Tidak ada (unsur politik), masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah sah saja menyampaikan," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini