Sukses

Stafsus Menag: Negara Tak Boleh Intervensi Proses Ritual Keagamaan

Staf Khusus Menteri Agama RI bidang Kerukunan Umat Beragama, Nuruzzaman mengatakan bahwa dalam kebebasan beragama, negara berada di posisi memfasilitasi bukan melakukan intervensi.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama RI bidang Kerukunan Umat Beragama, Nuruzzaman mengatakan bahwa dalam kebebasan beragama, negara berada di posisi memfasilitasi bukan melakukan intervensi. Tujuannya tak lain agar kehidupan beragama di Indonesia menjadi berkualitas.

“Jadi, kewajiban negara hanya memberikan layanan keagamaan. Dalam proses ritual keagamaan tidak boleh intervensi.” ujar Nuruzzaman dalam acara Dialog Ormas Kepemudaan Islam “Merawat Kerukunan, Perkokoh Semangat Kebangsaan” di Kementerian RI Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Salah satunya adalah Kemenag berkewajiban memberikan layanan keagamaan. Namun, dalam proses ritual keagamaan tidak boleh intervensi. Contohnya haji, Kemenag hanya memfasilitasi proses hajinya dan membantu umat untuk bisa menjalankan ibadahnya dengan baik. 

“Tetapi untuk persoalan ibadah mau umrah sebanyak 10 kali atau lebih. Kami hanya mengingatkan tujuan utama haji dan umrah jangan sering-sering dulu sebelum haji selesai karna biasanya banyak yang umrah duluan, waktu haji kelelahan.” kata Nuruzzaman. 

Dia juga menambahkan, soal pemetaan masalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) itu dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Tetapi, di Kemenag ada program prioritas yang dibuat oleh masing-masing direktorat termasuk menteri. 

“Menteri Agama sekarang punya 7 program prioritas yaitu digitalisasi, moderasi beragama, kemandirian pesantren, keluarga maslahah, revitalisasi KUA.” ujarnya

Diketahui, anggaran keagamaan di Indonesia hanya 0,3 persen dari APBN, sedangkan pendidikan 20 persen dan kesehatan 4-5 persen. 

“Kemenag sedang melakukan lobi kuat ke Bappenas. Kemenag hanya dapat 1 persen dari 0,3 persen. Nilainya sebesar Rp 40 triliun. Sekarang total anggaran di Kemenag tidak sampai Rp 10 triliun, mungkin Rp 6-8 triliun saja. Jadi tidak ada keberpihakan anggaran terhadap isu-isu agama.”ujarnya.

“Kami berusaha membuat naskah akademik ke Bappenas tapi mereka enggak mau. Jika anggaran Rp 40 triliun, kita bisa melakukan intervensi apapun untuk meningkatkan kualitas kehidupan beragama.”

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KUA Direvitalisasi Jadi Kantor Pelayanan Keagamaan

Nuruzzaman menjelaskan dulu Kantor Urusan Agama (KUA) diasumsikan sebagai kantor urusan asmara atau pernikahan saja. Sekarang KUA telah direvitalisasi menjadi kantor pelayanan keagamaan.

“Indeks layanan KUA meningkat setiap tahun. Sekarang updatenya  83,7 sekian persen yang awalnya 70 persen KUA ini layanannya. Bahkan KUA dilakukan perubahan yang signifikan.” ujarnya.

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu upaya pemetaan. Selain itu, ia menyebut terdapat program prioritas di Bimas Islam bernama Masjid Pelopor Moderasi Beragama (MPMB).

“Semua direktorat keagamaan ada namanya moderasi beragama berbasis tempat beribadah. Tujuannya agar tidak dijadikan sebagai alat kampanye politik pada tahun 2024.” tegas Nuruzzaman.

Selain itu, Kemenag telah membaca survei tentang ruang digital. Hasilnya ormas dan kepemudaan islam lebih aware terhadap dunia digital. 

“Oleh karena itu, Kemenag akan memberikan bantuan kepada ormas dan kepemudaan islam soal alat dan bantuan akan pengetahuan teknis pembuatan media sosial seperti cara membuat konten, dll. Jadi, kita berupaya memfasilitasinya” ujarnya.

Reporter: Miranda Pratiwi

 

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini