Sukses

Bisnis Aborsi di Kemayoran, Pakai Alat Sederhana Raup Cuan Jutaan Rupiah

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus bisnis ilegal praktik aborsi dengan menetapkan total sembilan tersangka. Kasus itu terbongkar setelah penggerebekan lokasi rumah kontrakan di Sumur Batu, Kebayoran, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus bisnis ilegal praktik aborsi dengan menetapkan total sembilan tersangka. Kasus itu terbongkar setelah penggerebekan lokasi rumah kontrakan di Sumur Batu, Kebayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa bisnis aborsi ini dijalankan dengan rapi dan tersembunyi. Meskipun para pelaku memakai cara-cara sederhana dalam proses aborsi atau menggugurkan janin.

"Sangat sederhana, penjelasan kepada tim dokter nanti dokter akan menjelaskan lagi. Mereka (para tersangka) menggunakan alat yang sangat sederhana," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Diawali dengan para pasien yang akan diminta untuk meminum obat perangsang agar mules. Setelah mules barulah pasien akan disedot janinnya menggunakan vakum yang telah disiapkan.

"Kemudian baru dicolok dengan alat. Dari sana keluar terus disedot, langsung dibuang ke selokan. Menurut pengakuan dari pelaku juga selama ini yang dibuang itu berbentuk gumpalan-gumpalan," kata Komarudin.

Cara ini dipakai SN dan NA selaku otak di balik praktik aborsi dengan alat-alat yang tidak steril atau standar medis. Selain itu, keduanya pun dibantu SM, selaku sopir, dan SW pembantu yang membersihkan rumah.

"Kami sampaikan bahwa pola maupun praktik aborsi ini sangat-sangat rapi. Pasien tidak dibenarkan atau tidak diizinkan langsung ke lokasi tindakan, namun diminta untuk menunggu di suatu tempat, kemudian dijemput oleh SW dari satu tempat kemudian ke tempat ini," ujar Komarudin.

Semua proses aborsi, disebut Komarudin, berlangsung singkat, hanya sekitar 5-10 menit. Setelah itu pasien akan diistirahatkan sambil tidur di ruangan lain sembari menunggu kondisinya pulih.

"Diberi teh manis. Sudah agak segar maka dibawa pergi. Waktunya sangat singkat sekali ya. Pak RT juga melihat seperti tamu biasa," tuturnya.

Sementara itu, untuk pemasaran usaha praktik aborsi ini dilakukan dengan disebar para pelaku melalui media sosial. Dengan mencantumkan nomor whatsapp yang menjadi narahubung bagi para calon pasien.

"Setelah dikontak ke nomor tersebut maka akan berpindah ke WA jalur pribadi. Nanti pasien akan menunggu di satu titik. Setelah ditunggu, ditentukan jamnya jam berapa, di mana maka dijemputlah oleh SA dan NA ini yang menjemput," ujar Komarudin.

Bahkan saking ketatnya usaha ilegal ini, para pasien yang akan diambil tindakan tidak diperkenankan memegang handphone mereka. Dengan alasan menjaga kerahasiaan guna mencegah adanya komunikasi dengan pihak luar.

"Jadi betul rapi dan sangat ketat, artinya mereka tidak boleh berkomunikasi begitu. Sudah selesai tindakan baru dipulangkan," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Raup Jutaan Rupiah dari Bisnis Aborsi

Polisi juga mengamankan 5 tersangka yang tertangkap karena menggugurkan kandungannya. Mereka yaitu, JW, AW, IR, IF, dan MK (teman laki-laki AS) yang terjerat hukuman.

"Kemudian pada saat melakukan penggerebekan, kami menemukan di dalam adanya 4 orang wanita. Yang 1 sedang menjalani tindakan, yang 3 setelah selesai menjalani tindakan di antaranya JW IR IF dan AW," kata Komarudin.

"Serta satu orang laki-laki MK juga ditetapkan sebagai tersangka karena MK ini kekasih dari AW yang menyuruh untuk melakukan aborsi, dan mengantarkan dan membiayai aborsi," tambah dia.

Dari usaha yang dijalankan NA dan SN, setidaknya mereka berhasil melayani sekitar 50 pasien aborsi dalam satu bulan, dengan tarif beragam. Mulai paling murah Rp2,5 juta sampai paling mahal Rp15 juta.

"Pengakuan dari tersangka mereka mematok tarif Rp2,5 juta, tapi dari pasien, dari 4 pasien saja 3 orang membayar Rp5 juta dan 1 orang Rp8 juta. Mereka mematok tarif kalau di bawah 3 bulan ongkosnya itu antara Rp2,5 juta - Rp8 juta. Kalau di atas itu Rp15 juta, di atas 3 bulan. Mereka mematok atas dasar usia kandungan," jelasnya.

Total dari sembilan tersangka yang terbagi menjadi dua klaster, pertama terkait pelaku yakni SN, NA, SM (sopir), dan SW (pembantu). Serta kedua klaster pasien yaitu J, AS, RV, IT, dan MK (teman laki-laki AS). Mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UUD perlindungan anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Untuk semuanya (9 tersangka) kita terapkan pasal itu," ujar Komarudin.

Khusus SN dan NA yang seorang residivis, kata Komarudin, penyidik juga tengah menyiapkan pasal pemberat kepada keduanya. Sebagai hukuman efek jera agar tidak kembali mengulangi kejahatan seperti ini.

"Untuk semuanya kita terapkan pasal itu. (Residivis akan ada pemberat) pastinya ada," ujar Komarudin.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.