Sukses

Ini Pemicu Anak Tega Bunuh Ayah Pedagang Sate di Bekasi, Gegara Tak Dikasih Pinjam Uang

Pelaku disebutkan menikam sang ayah yang berprofesi pedagang sate sebanyak lima kali hingga korban meregang nyawa seketika akibat kehabisan darah.

Liputan6.com, Bekasi - DR (22), tega membunuh ayahnya sendiri, Dodo (48), menggunakan senjata tajam. Belakangan diketahui perbuatan sadis pelaku dilatarbelakangi rasa kesal lantaran tak diberi uang oleh korban.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, beberapa hari sebelum kejadian, pelaku sempat meminta uang kepada korban dengan alasan untuk mencari pekerjaan.

"Kejadian berawal saat pelaku DR pulang ke rumah orangtuanya tanggal 26 Juni untuk pinjam uang sebagai bekal mencari pekerjaan," kata Irsyad dalam keterangannya, Jumat (30/6/2023).

Namun korban tak mengindahkan permintaan tersebut sehingga membuat pelaku kesal. Keduanya pun terlibat cekcok dan tak bertegur sapa.

Hingga akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut, tepat saat Hari Raya Idul Adha, Kamis 29 Juni 2023 pagi. DR tega menghabisi nyawa ayahnya dengan menggunakan senjata tajam.

"Pukul 06.00 WIB, pelaku masuk dalam kamar korban dan melihat ada sangkur di meja. Pelaku kemudian mengambil sangkur dan menikam korban," ucap Irsyad.

Pelaku disebutkan menikam sang ayah sebanyak lima kali hingga korban meregang nyawa seketika akibat kehabisan darah.

"Korban ditikam tepat di bagian punggung sebanyak lima kali," jelas Irsyad.

Saat ini, DR sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Depom) Jaya 2 Cijantung. Pelaku sebelumnya ditangkap aparat Polres Metro Bekasi Kota, tak lama setelah pembunuhan ini terungkap.

"Penanganan ini juga dilakukan secara gabungan antara Denpom Jaya 2 Cijantung dan Polres Metro Bekasi Kota," tutur Irsyad.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Pecatan TNI

Pelaku diketahui sudah berstatus pecatan TNI. DR diberhentikan dengan tidak hormat dari satuannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat atau desersi.

Saat ini pihak Depom Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.