Sukses

HEADLINE: Johnny G. Plate Siap jadi Justice Collaborator, Bidik Big Fish Penerima Duit Korupsi BTS 4G?

Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, memasuki babak baru. Salah satu tersangkanya, Johnny G. Plate, berniat untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, memasuki babak baru. Salah satu tersangkanya, Johnny G. Plate, berniat untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Kuasa hukum Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, mengatakan bahwa bekas Menteri Komunikasi dan Informatika itu berdalih ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya nanti di dalam persidangan. Sebelumnya, tersiar kabar bahwa duit yang ditilap dalam proyek BTS tersebut ke sejulah partai politik. Tentunya hal tersebut cukup serius dan patut untuk ditelisik kejaksaan agar pengungkapan hingga ke akar-akarnya.

Kendati demikian, kata Cholidin, belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya Johnny G. Plate.

Menurut dia, dalam BAP itu baru disebutkan bahwa yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Cholidin beranggapan jangan sampai Johnny G. Plate dizalimi dan orang lain justru menari-menari di atas penderitaan kliennya itu. Maka itu, kliennya bersedia membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.

"Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat," kata dia.

Menanggapi niatan tersebut, Plt Menkominfo yang juga Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara. Menurut dia, perihal niatan mantan Sekretaris Jenderal NasDem itu sudah menjadi ranah kejaksaan.

"Itu biar diurus kejaksaan. Jadi kalau mau (jadi) Justice Collaborator itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri, dan itu pasti dipertimbangkan sendiri oleh kejaksaan," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Menurut dia, sudah bukan lagi ranah pemerintah untuk mendesak atau mengabulkan keinginan Johnny G. Plate tersebut.

"Tidak perlu persetujuan kami. Itu urusan hukum," jelas Mahfud Md.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung niatan Johnny G. Plate tersebut.

Menurut dia, langkah itu sudah tepat untuk menjawab semua yang dianggap gosip politik.

"Betul semua langkah jadi Justice Collaborator ini sudah tepat. Jelas ini bisa mengungkapkan semuanya," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (13/6/2023).

Namun, Boyamin mengingatkan, dia bisa menjadi Justice Collaborator asal bisa membongkar pihak lain yang dianggap belum tersentuh.

"Asal bisa bongkar pihak lain yang belum tersentuh," ungkap dia. 

Mencari dan Menangkap Ikan Besarnya

Namun, ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, jika yang bersangkutan merupakan pelaku utama, maka akan sulit menjadi Justice Collaborator.

"Justice Collaborator ini kan ingin menangkap big fish-nya, ikan besarnya. Jadi jika yang bersangkutan merupakan ikan besarnya tidak mungkin (dapat dijadikan Justice Collaborator), kecuali ada ikan yang lebih besar. Itu pun harus dilihat keseriusannya," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (13/6/2023).

Dia juga menegaskan, jangan sampai status Justice Collaborator sebagai kedok untuk mengubah kedudukan hukumannya. Yang awalnya bisa dihukum berat akan perbuatannya, tapi menjadi ringan.

"Bisa jadi Justice Collaborator itu cuma usaha supaya dihukum ringan. Karena Justice Collaborator bisa mendapatkan keringanan tuntutan maupun hukumannya," jelas Abdul.

Dia mengingatkan, untuk mengetahui sebagai pelaku utama atau bukan,sejak awal penanganan di penyidikan sudah bisa diketahui. Tetapi, lanjutnya, apapun kedudukannya tidak menghalangi secara hukum permohonan terdakwa atau tersangka sebagai Justice Collaborator.

"Soal diterima atau tidak itu tergantung pertimbangan penyidik atau penuntut atau pengadilan. Apakah kedudukannya sebagai pelaku utama atu bukan, itu yang akan menjadi pertimbangan dikabulkan atau tidak permohonannnya. Karena salah satu syarat menjadi Justice Collaborator harus sebagai salah seorang pelaku," tukas Abdul.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tergantung Pengadilan dan Majelis Hakim

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka pintu agar pihak Johnny G. Plate segera mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Menurut dia, ini adalah haknya sebagai tersangka.

"Silahkan diajukan saja, itu hak tersangka. Karena sudah tahap dua, silahkan ajukan ke penuntut umum," kata kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada Liputan6.com, Selasa (13/6/2023).

Menurut dia, penetapan seorang tersangka layak menyandang Justice Collaborator semua ditentukan oleh majelis hakim yang menyidangkannya nanti.

"Nanti keterangan akan dinilai di persidangan. Apakah termasuk yang kooperatif atau tidak, nanti kita teruskan rekomendasinya ke majelis hakim yang menyidangkan perkaranya," ungkap Ketut.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum bergerak terkait rencana Johnny G. Plate. Yang pertama, yang bersangkutan belum mengajukan, selain itu pihaknya akan melihat dulu kasusnya.

"Perlu dilihat juga, apakah dia bukan pelaku utama," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, Hasto menegaskan, pihaknya tak akan mengambil tindakan terburu-buru dulu sebelum benar-benar mempelajari kasusnya.

"Pasti LPSK harus dalami perkaranya, dan kumpulkan informasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, sebelum memutuskan bisa diterima atau tidak," jelas dia.

 

3 dari 3 halaman

Korupsi BTS Akan Terang Benderang

Anggota Komisi III DPR Santoso menilai, Plate bisa membantu membuat kasus korupsi tersebut menjadi terang benderang.

"Untuk jadi Justice Collaborator itu kan ada syarat-syaratnya, dan kalau syaratnya dipenuhi, beliau bisa jadi Justice Collaborator maka menjadi kewajiban untuk mengungkap siapa saja terlibat dalam korupsi mega skandal BTS ini agar jadi terang," kata Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (13/6/2023).

Politikus Demokrat ini menilai, kasus dugaan korupsi itu bisa segera terbingkar siapa saja pihak yang terlibat apabila Plate menjadi Justice Collaborator.

"Saya kira memang harus terbongkar, ini dananya cukup besar, rakyat juga menginginkan apa yang jadi kendala sehingga kasus ini belum terbongkar dan jika jadi Justice Collaborator, saya yakin akan disampaikan oleh beliau siapa saja yang terlibat mega korupsi BTS ini," kata Santoso.

Soal peluang terungkapnya dugaan aliran dana ke parpol, pasca Plate menjadi Justice Collaborator, Santoso mengaku kemungkinan itu bisa saja terjadi.

"Kemungkinan itu bisa saja terjadi," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini