Sukses

Beri Setoran ke Atasan, Kompolnas Sebut Bripka Andry Segera Jalani Sidang Kode Etik

Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, Bripka Andry Dharma Irwan bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP).

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, Bripka Andry Dharma Irwan bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Hal ini karena ia diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Propam akan segera menggelar sidang KKEP. Bripka Andry juga diduga melanggar kode etik dengan memberikan setoran kepada Danyon, padahal seharusnya yang bersangkutan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (8/6/2023).

Selain itu, Bripka Andry juga telah melakukan desersi yaitu pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali.

Terkait dengan kasus ini, Poengky menyebut sudah ditangani oleh Bidang Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu.

"Surat klarifikasi ke Polda Riau sedang tahap pengiriman. Tetapi kami sudah berkomunikasi dengan Polda Riau," ujarnya.

"Penjelasan dari Polda Riau, kasus dugaan setoran ke atasan Bripka Andry sudah ditangani Bid Propam Polda Riau sejak Maret 2023," sambungnya.

Sebelumnya, Kompol Petrus Hottiner Simamora dicopot dari jabatan Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau. Dia dicopot setelah sebelumnya kasusnya viral soal diduga terima setoran Rp650 juta dari pengakuan anak buahnya Bripka Andry Darma Irawan.

"Danyon (Kompol Petrus) dan anggotanya (Bripka Andry) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ujar Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kompol Petrus Dicopot

Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan setoran tersebut. Bahkan, Petrus dan Andry sama-sama diproses jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.

"Prinsipnya kita akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami, Kompol Petrus juga," tegas Iqbal.

Iqbal menjelaskan, Bripka Andry tidak pernah masuk kantor sejak dimutasi pada 13 Maret 2023 lalu. Bahkan, saat dipanggil Propam dia juga tidak pernah datang.

"Bripka AD disersi sampai sekarang tak masuk dinas," kata Iqbal.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini