Sukses

3 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap Polresta Malang Kota, Rugikan Belasan Korban

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Malang Kota, Jawa Timur menangkap tiga orang pelaku penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris Coldplay yang rencananya akan tampil di Indonesia pada 15 November 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Malang Kota, Jawa Timur menangkap tiga orang pelaku penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris Coldplay yang rencananya akan tampil di Indonesia pada 15 November 2023.

Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, penipuan tiket konser Coldplay tersebut terungkap usai salah satu korban berinisial RD (24) warga Kabupaten Tangerang, Banten melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 19 Mei 2023.

"Setelah ada laporan itu, kemudian kami sambungkan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Blimbing dan korban berkomunikasi serta berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim Polri," ujar Budi, dikutip dari Antara, Senin (29/5/2023).

Kemudian dia menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, Polsek Blimbing menangkap tiga pelaku yang merupakan para tersangka kasus penipuan penjualan tiket Coldplay.

Budi menjabarkan, tiga tersangka tersebut adalah seorang perempuan berinisial PASNW (19), ibu dari PASNW berinisial NW (47), dan kekasih PASNW berinisial GYP (22).

"PASNW dan NW warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, sementara GYP merupakan Kabupaten Probolinggo. Saat dilakukan proses lidik, kami akhirnya menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan," beber Budi.

Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menambahkan, usai mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melacak para tersangka. Namun, diketahui mereka tidak lagi tinggal di wilayah Kota Malang.

Danang mengatakan, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Probolinggo dan pada akhirnya menangkap tiga orang tersangka. Ketiga tersangka penipuan ditangkap petugas Polsek Blimbing Kota Malang pada Jumat 26 Mei 2023.

"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kita bisa mendapati lokasi tersangka ini dan pada hari Jumat 26 Mei 2023 kita lakukan penangkapan," kata Danang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ada 19 Korban Penipuan

Danang menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dari tiga orang tersangka, ada sebanyak 19 orang korban penipuan penjualan tiket Coldplay. Dia menyebut, PASNW merupakan otak di balik kasus penipuan penjualan tiket band asal Inggris itu.

"Modus operandi yang dijalankan PASNW pada mulanya dengan membeli akun media sosial Twitter yang telah memiliki banyak pengikut. Hal tersebut dilakukan untuk memasang iklan atau menawarkan tiket konser artis-artis luar negeri," ucap Danang.

Melalui akun bernama @membirv tersebut, lanjut dia, tersangka menjaring korban yang hendak membeli tiket konser yang diketahui banyak peminatnya.

Kebanyakan para korban akan mengirim pesan melalui akun Twitter dan kemudian berlanjut pada percakapan Whatsapp.

"Ketika dirasa yang bersangkutan tertarik dan memang serius serta mau membayar sejumlah uang yang ditawarkan tersangka ini kemudian dilanjutkan ke 'chat' Whatsapp. Kemudian, ada transfer uang, namun tidak ada kelanjutannya," papar Danang.

 

3 dari 3 halaman

Kerugian yang Diderita Korban

Menurut Danang, dari total 19 korban tersebut, kerugian yang tercatat berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp9 juta untuk masing-masing korban. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendataan terkait total jumlah kerugian yang dialami para korban tersebut.

"Untuk total kerugian masih kita rekap karena ini masih tetap berkembang, hasil kejahatan digunakan untuk membeli perhiasan dan barang lainnya. Mereka beraksi kurang lebih selama satu tahun lebih, itu hasil pendalaman sementara," ucap Danang.

Atas perbuatannya, tersangka PASNW dikenakan Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.

Sementara tersangka NW dan GYP dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Para tersangka tersebut terancam hukuman penjara enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.