Sukses

Kejagung Sita Mobil Peugeot Dirut Waskita Karya Destiawan Terkait Kasus Korupsi

Kejagung melakukan penyitaan aset berupa sebuah mobil milik Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset berupa sebuah mobil milik Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono, tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

“Iya, milik Destiawan,” tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo saat ditanya perihal kendaraan mewah yang terparkir di sekitaran Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).

Mobil Destiawan Soewardjono yang disita adalah minibus merk Peugeot 3008 putih dengan plat nomor polisi B 1814 RKB. Kendaraan itu juga telah disegel dengan pita barang sitaan yang melintang mengelilinginya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Destiawan Soewardjono (DES) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

“Untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” sambungnya.

Destiawan Soewardjono merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai dengan sekarang. Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.

Akibat perbuatannya, tersangka Destiawan Soewardjono dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan atau obstruction of justice," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Sosok tersangka berinsial MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya. 

Sementara dalam dokumen pemeriksaan tercatat nama Muhammad Rasyid Ridha selaku karyawan PT Waskita Karya Divisi Infra 2 menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, terkait Pasal 21 yakni setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Adapun peran dari MRR yaitu telah melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti.

"Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo," Ketut menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 4 Tersangka

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Seluruhnya pun telah dilakukan penahanan.

Para tersangka adalah Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang, Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Tersangka Taufik Hendra Kusuma, Haris Gunawan, dan Nizam Mustafa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Adapun peran dari tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma yakni telah melawan hukum secara bersama-sama dengan tersangka Bambang Rianto yang telah ditahan sebelumnya, dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat dokumen pendukung palsu.

Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

"Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai," Ketut menandaskan.

Awalnya, Kejagung menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Dia kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.

"Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini