Sukses

Meski Tilang Manual Berlaku, Kakorlantas Tegaskan Polisi Tidak Boleh Gelar Razia

Tilang manual dalam aturannya telah menuangkan persyaratan yang ketat. Salah satunya, hanya boleh dilakukan tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan kepada jajaranya tetap tidak boleh menggelar razia secara stasioner untuk melakukan tilang manual. Sebagaimana aturan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

Karena, dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditaken pada 16 Mei 2023. Telah mengatur agar jajaran polisi lalu lintas (Polantas) tetap mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

Dengan begitu, Jajaran Dirlantas tetap diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE. Serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Sementara pelaksanaan tilang manual, dalam aturannya telah menuangkan persyaratan yang ketat. Salah satunya, hanya boleh dilakukan tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi.

Petugas khusus itu nantinya akan menindak pelanggaran lalu lintas dengan sejumlah pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Tilang Manual Biar Tertib

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut penerapan sanksi tilang manual bukan bentuk intimidasi, melainkan merupakan bentuk edukasi kepada pengguna kendaraan.

"Jangan sampai muncul anggapan tilang ini suatu intimidasi, tapi sebagai sistem untuk mengedukasi masyarakat agar tertib, jadi nggak perlu takut, " kata Latif seperti dilansir Antara.

Latif menjelaskan penindakan tilang manual merupakan langkah terakhir yang dilakukan Kepolisian.

"Jadi tilang ini adalah langkah terakhir, tindakan kepolisian itu mengingatkan, menegur, jadi tidak harus ditilang, " ucapnya.

Latif mengatakan telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk menilang pengendara yang memang dilihat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

"Kalau sudah sangat membahayakan seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan pasti kita tilang itu langkah terakhir, " jelasnya.

Latif juga menampik anggapan tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bekerja tidak maksimal sehingga diberlakukan kembali tilang manual.

"ETLE tetap maksimal, karena ini belum menyeluruh secara ruas jalan terpantau ETLE makanya perlu adanya tilang manual ini, karena sistem ETLE benar-benar efektif untuk menyadarkan masyarakat tapi kalau tilang manual hanya sebagai sarana mendukung saja," tambahnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Video Terkini