Sukses

KPK Tahan Satu lagi Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketuk Palu Zumi Zola

Masih ada 12 orang tersangka kasus suap ketuk palu RAPBD Jambi yang belum ditahan KPK. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu lagi mantan anggota DPRD Jambi, tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mantan legislator Jambi yang kini ditahan adalah Mauli.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan satu orang Tersangka yaitu MU (Mauli) dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung 16 Mei 2023 hingga 4 Juni 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Selasa (16/5/2023).

Dengan ditahannya Mauli, maka masih ada 12 lagi mantan anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka dalam kasus ini, namun masih menghirup udara bebas.

"Masih ada 12 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK segera mengagendakan untuk penjadwalan pemanggilannya," kata Asep.

Sebelumnya, pada 8 Mei 2023, sebanyak lima mantan anggota DPRD Jambi ditahan tim penyidik KPK. Mereka adalah Nasri Umar (NU), M Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD) alias Salam HD, Djamaluddin (DL), serta Hasan Ibrahim (HI).

Kelimanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Nasri Umar dan M Isroni ditahan di rutan Gedung ACLC KPK. Kemudian, Abdul Salam Haji Daud ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Djamaluddin dan Hasan Ibrahim ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

KPK menetapkan 28 tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Identitas 28 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka KPK

Ke-28 tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).

Kemudian, M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Dari 28 orang itu, KPK sudah lebih dahulu menahan 10 orang pada 10 Januari 2023, mereka yakni Supriyanto (SP), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Syopian (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Ismet Kahar (IK), Poprianto (PR), Tartiniah RH (TR), dan Sofyan Ali (SA).

Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

3 dari 3 halaman

Dakwaan Terhadap Zumi Zola

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zola bersama 23 orang lainnya sebagai tersangka. "Untuk 24 tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," kata Tanak.

Dalam perkara ini KPK sudah menjerat beberapa pihak, salah satunya Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola didakwa menyuap Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk memperlancar pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.

Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard. Atas dua dakwaan itu, Zumi divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini Zumi Zola sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. KPK juga sudah menjerat orang kepercayaan Zumi Zola bernama Apif Firmansyah dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan Apif ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada pertengahan Maret 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini