Sukses

Anak Buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Ajukan Permohonan Kasasi

Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengajukan upaya hukum kasasi usai bandingnya ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengajukan upaya hukum kasasi usai bandingnya ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan," sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu sekaligus mengandaskan banding diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Dengan demikian, hukuman dijatuhkan kepada Ricky Rizal tetap sama yakni 13 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Mulyanto saat membacakan amar putusan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

"Lima membebani terdakwa biaya perkara pada tingkat banding sebesar lima ribu rupiah," ujar hakim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Ferdy Sambo Cs, Bagaimana Peluang Menang Kasasi di MA?

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Rabu 12 April 2023. Dalam putusannya, sidang yang diketuai Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang ini menolak banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Artinya Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini tinggal satu langkah lagi bagi Ferdy Sambo untuk menggunakan jalur hukum agar vonis mati yang diterima dapat berubah. Suami dari Putri Candrawathi itu bisa menempuhnya melalui pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi, tidak menanggapi terkait langkah-langkah yang akan diambil usai putusan banding kliennya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pesan yang dikirim Liputan6.com melalui WhatsApp hanya dibaca dan belum dibalas. Dan saat dihubungi pun tidak menjawab.

Meski demikian, menurut Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pengacara biasanya akan menempuh segala upaya hukum maksimal untuk kebaikan kliennya. Karena itu, kasus Ferdy Sambo ini tidak tertutup kemungkinan akan sampai pada tingkat kasasi.

"Menurut saya, biasanya pengacara itu semua upaya itu ditempuh," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Dia pun menyoroti putusan banding Ferdy Sambo yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, putusan yang dihasilkan tersebut itu sudah melalui pertimbangan dan kecermatan para hakim.

"Pangadilan Tinggi menganggap pertimbangan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Negeri itu sudah cukup tepat, sehingga Pengadilan Tinggi menyetujui baik pertimbangan hukum maupun putusan yang dijatuhkan, sama dengan Pengadilan Negeri. Sehingga terdakwa Sambo tetap dihukum mati," kata dia.

Fickar menjelaskan, pada tingkat PN dan PT itu memeriksa terdakwa Ferdy Sambo, memeriksa fakta-faktanya apakah perbuatan yang dilakukan itu dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 dan 340. Sementara pada level kasasi, hakim akan menilai dari sisi penerapan hukumnya.

"Di Mahkamah Agung nanti, tingkat kasasi, akan menilai apakah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi itu sudah benar menerapkan hukumnya. Itu yang akan diperiksa oleh MA," kata dia.

Jika tidak ada yang membatalkan, lanjut Fickar, Hakim tidak masuk dalam perkaranya. Mereka hanya menilai apakah penerapannya sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.

"Tapi kalau dianggap tidak sesuai, maka dia bisa membuka kembali sidang. Baik hanya memeriksa faktanya saja yang sudah ada di BAP, maupun memanggil sidang para pihak secara live, dia punya kewenangan memanggil itu, membuka sidang seperti di PN. Tapi itu semua kalau dia rasa memang pertimbangan dan putusan PN dan PT itu ada yang salah, namun kalau dianggap benar, ya sama. MA akan memutuskan bahwa Pengadilan Negeri dan PT sudah melaksanakan dan menerapkan hukum dengan benar," jelasnya.

Dia memprediksi, jika Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke MA, peluang untuk dikabulkan oleh hakim akan tipis. Hal ini lantaran dapat dilihat dari indikator proses hukum yang sudah berjalan, yaitu putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan tingkat I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi Kemungkinannya (untuk menang) kecil lah menurut saya, untuk bisa mengubah (vonis mati). Karena sudah dua level seperti itu, tidak ada catatan sama sekali. (Putusan PT dan PN) Itu juga bisa menjadi indikator MA menyatakan bahwa sidangnya sudah dilaksanakan dengan baik, dan putusannya sudah dilakukan dengan tepat," kata dia.

Seandainya kasasi itu ditolak MA, vonis hukuman mati Ferdy Sambo akan dilaksanakan. Namun karena hukuman mati adalah hukuman paling maksimal, secara otomatis tahap Peninjauan Kembali (PK) akan ada di Mahkamah Agung.

"PK itu kan alasannya dua, ada novum, atau ada kekeliruan hakim. Nah yang dipakai oleh Mahkamah Agung itu yang kedua. Jadi diajukan atau tidak PK, maka hakim MA tingkat PK tetap akan memeriksa. Karena dikhawatirkan hakimnya keliru," jelas dia.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.