Sukses

8 Fakta Terkait Polemik Brigjen Endar Priantoro yang Dicopot Tugasnya di KPK

Nama Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro menjadi sorotan lantaran sang istri yang kerap pamer harta kekayaan hingga membuat dirinya diperiksa lembaga antirasuah.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, nama Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro menjadi sorotan lantaran sang istri yang kerap pamer harta kekayaan hingga membuat dirinya diperiksa lembaga antirasuah.

Pada Jumat 31 Maret 2023 lalu, Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pun telah memeriksa Brigjen Endar Priantoro terkait kepemilikan hartanya.

"Hari ini sudah selesai. Nanti kita sampaikan hasilnya. Tapi, ini kan baru klarifikasi awal," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 31 Maret 2023.

Pahala mengatakan meski Endar merupakan salah satu pejabat tinggi di lembaga antirasuah, namun Endar kooperatif saat dilakukan klarifikasi oleh tim LHKPN. Menurut Pahala, proses klarifikasi terhadap Endar berjalan sekitar tiga jam.

"Pukul 09.30 dilakukan klarifikasi dan sebelum makan siang sudah selesai," kata Pahala.

KPK pun menyebut, pihaknya belum menemukan kejanggalan usai mengklarifikasi LHKPN Brigjen Endar Priantoro tersebut.

"Belum tahu, masih normal-normal saja, belum ada indikasi apa-apa," kata Pahala.

Namun meski begitu, KPK menyatakan sudah memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Brigjen Endar Priantoro sudah berakhir masa tugasnya di lembaga antirasuah sejak akhir Maret 2023.

"Informasi yang kami terima, beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.

Berikut sederet fakta terkait nama Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro menjadi sorotan lantaran sang istri yang kerap pamer harta kekayaan hingga membuat dirinya diperiksa lembaga antirasuah dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

1. KPK Sudah Periksa Direktur Penyelidikan Endar Priantoro Terkait Harta Kekayaan, Belum Temukan Kejanggalan

Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro terkait kepemilikan hartanya.

Polemik harta Endar mencuat usai sang istri menampakkan gaya hidup mewah di media sosial. Brigjen Endar diperiksa tim LHKPN pada Jumat 31 Maret 2023.

"Hari ini sudah selesai. Nanti kita sampaikan hasilnya. Tapi, ini kan baru klarifikasi awal," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 31 Maret 2023.

Pahala mengatakan meski Endar merupakan salah satu pejabat tinggi di lembaga antirasuah, namun Endar kooperatif saat dilakukan klarifikasi oleh tim LHKPN. Menurut Pahala, proses klarifikasi terhadap Endar berjalan sekitar tiga jam.

"Pukul 09.30 dilakukan klarifikasi dan sebelum makan siang sudah selesai," kata Pahala.

Pahala menambahkan klarifikasi belum sepenuhnya beres lantaran ada data-data lain yang masih dibutuhkan, termasuk data perbankan.

"Itu data perbankan belum kita peroleh juga, kita sambil dalami. Jadi masih jalan tapi untuk awal beliau kooperatif," kata Pahala.

KPK pun menyebut belum menemukan kejanggalan usai mengklarifikasi LHKPN Brigjen Endar Priantoro.

"Belum tahu, masih normal-normal saja, belum ada indikasi apa-apa," jelas Pahala.

 

3 dari 9 halaman

2. Diberhentikan KPK, Tugas Endar Priantoro Berakhir 31 Maret 2023

KPK menyatakan sudah memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Brigjen Endar Priantoro sudah berakhir masa tugasnya di lembaga antirasuah sejak akhir Maret 2023.

"Informasi yang kami terima, beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.

Ali mengatakan pihaknya mengetahui ada permintaan perpanjangan masa tugas Endar di instansinya dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Ali menyebut KPK tidak bisa menindaklanjuti permintaan Polri itu.

"Iya tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya, karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali.

 

4 dari 9 halaman

3. KPK Kirim Surat ke Polri

Sementara, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut terkait Brigjen Endar Priantoro, pihaknya sudah berkirim surat kepada Polri agar Brigjen Endar bisa melanjutkan karier di Kepolisian.

"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," ujar Cahya.

Cahya mengatakan masa tugas Endar di KPK habis per 31 Maret 2023. KPK sudah memberikan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret 2023. Namun, surat itu malah dibalas dengan surat penambahan masa jabatan.

Cahya menjelaskan pihaknya memberikan surat usulan pembinaan karier agar Endar bisa mendapatkan posisi bagus di Polri.

"Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti," kata Cahya.

 

5 dari 9 halaman

4. Jawab Surat KPK, Kapolri Perpanjang Penugasan Endar Priantoro di Lembaga Antirasuah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan masa dinas Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut. Hal itu disampaikan Sigit melalui surat resmi bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 yang dirilis pada 29 Maret 2023.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," tulis Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, Sigit juga mengeluarkan surat perintah atau Sprin Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 kepada Endar agar tetap melaksankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai kode etik dan displin di instansi terkait.

"Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan diri dan institusi," urai Sprin tersebut.

Diketahui, surat ini menjadi jawaban dari Kapolri Sigit usai Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi ke Mabes Polri untuk menarik 2 perwira tingginya, Brigjen Endar dan Irjen Karyoto, untuk kembali berdinas di institusi Polri.

Namun demikian, Kapolri Sigit menjawab hanya Irjen Karyoto yang kembali berdinas di Polri sebagai Kapolda Metro Jaya dan Bigjen Endar tetap melanjutkan tugasnya di KPK.

 

6 dari 9 halaman

5. Buntut Polemik Endar Priantoro, Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) berkaitan dengan pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) pada hari ini, Senin 3 April 2023.

"Poinnya adalah kita melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK mengenai pengembalian Brigjen Endar ke instansi induknya karena menurut PB KAMI ini sangat melanggar kode etik karena perintah Kapolri ke beberapa media itu sudah dikatakan Brigjen Endar tetap berada di KPK," ujar Ketua Umum PB KAMI Sultoni di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.

Sultoni menduga langkah Firli yang memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro ke Polri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022.

Aturan itu menyatakan, 'Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan oleh PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Atas dasar itu, Sultoni meminta Dewas KPK menindaklanjuti laporannya.

"Kita meminta kepada Dewas sepertinya ini ada masalah pribadi antara Brigjen Endar dan Ketua KPK. Ini kan sangat tidak lucu, sangat tidak profesional, kan seperti itu. Jadi, kita juga melihat sepertinya KPK ini dibawa ke ranah politik oleh Ketua KPK. Jadi, kita minta Dewas selidiki kasus ini," jelas dia.

 

7 dari 9 halaman

6. Pegawai KPK Asal Polri Minta Pencopotan Dirlidik Brigjen Endar Priantoro Ditunda

Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di KPK menyurati Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa terkait pencopotan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro.

Mereka ingin membuka ruang diskusi terkait dengan pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Dirlidik KPK yang menimbulkan polemik.

Permintaan para pegawai KPK dari Polri itu tertuang dalam surat setebal tiga halaman. Surat permintaan penundaan pencopotan jabatan Dirlidik Brigjen Endar Priantoro itu juga telah menyebar di surat elektronik (email) para pegawai KPK.

"Iya bener, ada di email KPK jam 14.20 WIB," ujar sumber Liputan6.com membenarkan surat tersebut, Senin 3 April 2023.

Menurut sumber, tak ada alasan pemberhentian terhadap Brigjen Endar. Dia menyebut, sejauh ini Brigjen Endar belum pernah bermasalah dengan kinerjanya.

"Bang Endar itu enggak ada masalah apa-apa, masih sehat, tidak berhalangan menjalankan jabatan dan tidak ada pemeriksaan etik. Jadi enggak ada alasan pemberhentian," kata dia.

Para pegawai KPK asal Polri berharap diskusi dengan Sekjen KPK dapat meminimalisasi gesekan antar dua lembaga penegak hukum yang selama ini berjalan baik. Pasalnya, mereka menilai proses pemberhentian Brigjen Endar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat disebutkan berdasarkan Pasal 18 PP 63 Tahun 2005, pegawai komisi dapat diberhentikan apabila memasuki batas usia pensiun dan karena sebab lain. Sedangkan Pasal 19 PP a quo menjelaskan pemberhentian karena sebab lain yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, serta tuntutan organisasi.

Dalam Pasal 30 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK berbunyi, 'Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.'

"Berdasarkan beberapa Pasal dalam aturan tersebut, jelas mengatur bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Dalam hal ini, tidak ada putusan apa pun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekali pun, yang memang pada dasarnya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan (Endar Priantoro)," bunyi surat tersebut.

Mereka yang merupakan penyidik asal Polri itu melihat tindakan pemberhentian Endar secara sepihak akan memperburuk hubungan kedua lembaga karena tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen bersama.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini," bunyi surat.

 

8 dari 9 halaman

7. Polri Tegaskan Endar Priantoro Tetap di KPK

KPK memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Keputusan KPK tidak mau memperpanjang masa tugas Endar Priantoro di lembaga antirasuah ini pun menjadi polemik.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan KPK terkait nasib Brigjen Endar. Selama koordinasi berlangsung, Endar Priantoro akan tetap berdinas di KPK.

"Jadi pengembalian itu gini, dasarnya itu ada Sprin 2022 yang mana 1 April habis. Maka, sebelum habis dia dikembalikan. Inget loh enggak ada bahasa copot, enggak ada. Jadi karena berakhir jadi dikembalikan tugas di Polri," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.

Dia memastikan, Brigjen Endra diperpanjang masa jabatannya di KPK. Meski begitu, akan ada koordinasi lanjutan antarlembaga terkait keputusan tersebut.

"Jadi gini, ada surat dari KPK dua pejabat ini ya kan diusulkan untuk pembinaan karir gitu. Pak Karyoto sudah terpenuhi, ada jabatan Kapolda Metro. Nah untuk yang Brigjen Endar, karena keterbatasan jabatan gitu. Bukan berarti dia enggak dikasih jabatan, masih keterbatasan. Di lingkungan Polri kan jenderalnya banyak," kata Ahmad menjelaskan.

"Dan juga demi pembinaan karir anggota yang bertugas di lingkungan Polri, maka dia tetap di sana. Jadi jangan sampai di sini keterbatasan (jabatan), di sana juga enggak ada. Maka tetap melaksanakan tugas diperpanjang untuk melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyelidikan di KPK," sambungnya.

Menurut Ahmad, Polri akan berkirim surat ke KPK perihal masa jabatan Brigjen Endar yang telah habis. Selama koordinasi tersebut, Brigjen Endar tetap berada di lembaga antirasuah sambil menunggu selesainya koordinasi antarlembaga rampung.

"Ya pokoknya membuat surat kita tunggu saja. Pokoknya enggak ada polemik. Kita ikutin saja, enggak ada polemik, pokoknya ini masalah administrasi aja. Nanti kita lihat apa responsnya kan gitu. Tidak ada masalah," kata Ahmad menandaskan.

 

9 dari 9 halaman

8. Kapolri Listyo Kirim Lagi Surat ke KPK Terkait Penugasan Brigjen Endar Priantoro

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait jawaban atas pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri dari jabatan sebelumnya Direktur Penyelidikan KPK.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan adanya surat Kapolri tersebut. Hal itu merupakan bentuk komitmen Polri membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," tutur Sandi kepada wartawan, Senin 3 April 2023.

Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, surat itu bernomor B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal 3 April 2023.

Adapun isinya terkait penugasan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi surat yang ditandatangani Kapolri tersebut.

Surat tersebut pun menjelaskan sejumlah hal sebagai berikut:

Polri terus berkomitmen untuk mendukung penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus-kasus korupsi;

Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi;

Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat disi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi;

Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.