Sukses

Pegawai KPK Asal Polri Minta Pencopotan Dirlidik Brigjen Endar Priantoro Ditunda

Para pegawai KPK asal Polri ingin membuka ruang diskusi terkait dengan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Dirlidik KPK yang menimbulkan polemik.

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa terkait pencopotan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro.

Mereka ingin membuka ruang diskusi terkait dengan pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Dirlidik KPK yang menimbulkan polemik.

Permintaan para pegawai KPK dari Polri itu tertuang dalam surat setebal tiga halaman. Surat permintaan penundaan pencopotan jabatan Dirlidik Brigjen Endar Priantoro itu juga telah menyebar di surat elektronik (email) para pegawai KPK.

"Iya bener, ada di email KPK jam 14.20 WIB," ujar sumber Liputan6.com membenarkan surat tersebut, Senin (3/4/2023).

Menurut sumber, tak ada alasan pemberhentian terhadap Brigjen Endar. Dia menyebut, sejauh ini Brigjen Endar belum pernah bermasalah dengan kinerjanya.

"Bang Endar itu enggak ada masalah apa-apa, masih sehat, tidak berhalangan menjalankan jabatan dan tidak ada pemeriksaan etik. Jadi enggak ada alasan pemberhentian," kata dia.

Para pegawai KPK asal Polri berharap diskusi dengan Sekjen KPK dapat meminimalisasi gesekan antar dua lembaga penegak hukum yang selama ini berjalan baik. Pasalnya, mereka menilai proses pemberhentian Brigjen Endar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Isi Surat Pegawai KPK Asal Polri

Dalam surat disebutkan berdasarkan Pasal 18 PP 63 Tahun 2005, pegawai komisi dapat diberhentikan apabila memasuki batas usia pensiun dan karena sebab lain. Sedangkan Pasal 19 PP a quo menjelaskan pemberhentian karena sebab lain yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, serta tuntutan organisasi.

Dalam Pasal 30 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK berbunyi, 'Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.'

"Berdasarkan beberapa Pasal dalam aturan tersebut, jelas mengatur bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Dalam hal ini, tidak ada putusan apa pun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekali pun, yang memang pada dasarnya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan (Endar Priantoro)," bunyi surat tersebut.

Mereka yang merupakan penyidik asal Polri itu melihat tindakan pemberhentian Endar secara sepihak akan memperburuk hubungan kedua lembaga karena tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen bersama.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini," bunyi surat.

 

3 dari 3 halaman

KPK Tak Mau Perpanjang Endar Priantoro

Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023. Pimpinan KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar meski Kapolri meminta Endar tetap di KPK.

Pimpinan lembaga antirasuah kemudian menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.