Sukses

Bahlil Ungkap Insentif untuk Investor IKN, Keringanan Pajak hingga Lahan dengan Harga Murah

Bahlil memastikan pemerintah akan mempermudah masalah perizinan di IKN bagi para investor.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan memberikan kemudahan investor untuk berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Selain kemudahan investasi, dia juga membeberkan sejumlah insentif lainnya, seperti kemudahan perizinan, keringanan pajak dan kepastian hukum keberlanjutan pembangunan IKN ke depan.

"Bahwa investor yang berkomitmen melakukan investasi di sana (IKN) akan memperoleh kemudahan dalam hal perizinan, keringanan pajak, dan bisa mendapatkan lahan dengan harga yang relatif lebih rendah," kata Bahlil dikutip dari siaran pers, Sabtu (1/4/2023).

Menurut dia, pemindahan Ibu Kota negara ke Kalimantan Timur merupakan upaya pemerintah membangun kolaborasi bagi pemerataan investasi di Indonesia. Hal ini sekaligus untuk mewujudkan pembangunan dan peningkatan ekonomi berkeadilan.

"Kolaborasi menjadi salah satu kunci bagi pemerataan investasi di Indonesia. Pemindahan Ibu Kota ke IKN (Ibu Kota Nusantara) juga menjadi upaya pemerintah mewujudkan cita-cita tersebut dengan menggenjot kolaborasi antara investor dengan pemerintah di daerah," ujarnya.

Bahlil memastikan pemerintah akan mempermudah masalah perizinan di IKN bagi para investor. Terlebih, saat ini Undang-Undang (UU) Cipta Kerja baru saja disahkan oleh DPR sehingga dapat mempermudah perizinan investor menanamkan modalnya ke dalam negeri.

"Kalau ditanya tadi, apa jaminan pemerintah untuk masuknya investasi. Kalau dulu susah izin, saya akan jamin perizinan mudah. Izinnya simpel, mau urus IUP, Amdal, izin lokasi semua terintegrasi sesuai UU Cipta Kerja," jelas Bahlil.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemberian Izin Usaha Bagi Pelaku Usaha di IKN

Disisi lain, pemerintah juga telah mengeluarkan PP No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN.

"Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah yaitu segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha. Kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian hak atas tanah dan fasilitas tax holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN," tutur dia.

Bahlil menuturkan kementeriannya juga menyiapkan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dia menekankan pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas UMKM untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi.

"PP No. 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia," ucap Bahlil.

 

3 dari 3 halaman

Bahlil Lahadalia: Presiden Berikutnya Terus Jalankan Pembangunan IKN

Bahlil mengatakan pembangunan IKN yang dimulai oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan tetap berlanjut oleh pemimpin selanjutnya, karena sudah ada Undang-Undang IKN yang menjadi dasarnya.

Tak hanya itu, Bahlil menuturkan dengan UU IKN siapa pun nanti presiden berikutnya yang terpilih harus terus menjalankan pembangunan IKN.

"Siapapun presiden yang akan datang IKN sudah diatur dalam UU harus dijalankan. Agustus 2024 nanti, kita sudah mengadakan upacara peringatan kemerdekaan di sana. Istana Juni sudah jadi," ungkap Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan, wilayah IKN bukan di areal hutan tetapi areal hutan industri. Hanya 30 persen lahan di IKN didirikan bangunan, sementara sisanya akan dijadikan lahan hijau.

"Saya kira tidak ada masalah dan keraguan. Sekarang Indonesia sudah berubah, dulu kalau bisa lama kenapa cepat, sekarang serba cepat dan mudah," pungkas Bahlil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.