Sukses

Tersinggung Saat Pesta Miras, Pemuda Tusuk Teman Sampai Tewas di Tanah Abang

Pesta minuman keras berujung petaka di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria inisial PW alias M tewas menjadi korban penusukan.

Liputan6.com, Jakarta - Pesta minuman keras berujung petaka di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria inisial PW alias M tewas dengan penuh luka tusukan. Polisi pun telah menangkap pelaku penusukan yakni pria inisial BI alias B yang tak lain adalah temannya sendiri.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian menerangkan, peristiwa penusukan terjadi karena tersangka tersinggung setelah mendengar temannya meracau saat di bawah pengaruh minuman keras.

Tersangka awalnya berpesta miras bersama rekannya yang lain DS di trotoar depan Hotel Sudimampir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Korban DS dan PW ikut gabung minum dengan tersangka sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu lah terjadi cek-cok antara tersangka dengan korban.

"Tersangka merasa sakit hati dikatakan 'kamu bodoh'. Akhirnya tersangka menusuk punggung korban sebanyak 6 kali hingga jatuh dalam posisi terlentang dan menggorok leher korban," ujar Hady dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Hady menerangkan, tersangka melarikan diri ke Sumatera Selatan. Kurang dari 24 jam, tim dari Polsek Tanah Abang dan Satreksim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan senjata tajam jenis belati untuk menganiaya korban sampai meninggal dunia. "Memang kebiasaan dari si pelaku ini senjata terus dibawa untuk menjaga jaga diri," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Penusukan Dibuang

Namun, pelaku membuang barang bukti pada saat perjalanan ke wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

"Jadi saat di Merak itulah pelaku membuang semuanya. Mulai dari pakaian, topi, celana dan sajam," ujar dia

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.