Sukses

Pemkot Imbau Masjid di Bogor Sediakan Takjil dan Hidangan Sahur Selama Ramadhan

Kepada pemilik usaha tempat hiburan malam, seperti karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya di Kota Bogor, untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

 

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan sejumlah aturan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Selain melarang kegiatan sahur on the road, masjid diminta menyediakan takjil dan makanan sahur. 

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Nomor : 300 / 1398 - Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, surat edaran telah ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023. 

"Ada enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor," kata Alma, Rabu (22/3/2023).

Pertama, kepada pemilik usaha tempat hiburan malam, seperti karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. 

Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road) karena kegiatan ini lebih banyak sisi negatifnya bahkan kerap memicu keributan sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan umat muslim yang beribadah puasa. 

Ketiga, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama bulan suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Petasan Selama Ramadhan

Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.

Kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H /2023.

Keenam, pemilik atau pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, selama bulan suci Ramadan untuk dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan menutup dengan kain sekitar tempat usaha makannya. 

"Mari kita jalankan ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan," pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.