Sukses

Sidang AG Pacar Mario Dandy Akan Digelar Tertutup di PN Jaksel

Pacar tersangka Mario Dandy Satriyo, AGH alias AG (15), segera menjalani persidangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora (16).

Liputan6.com, Jakarta - Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH alias AG (15), segera menjalani persidangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora (16).

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas AG. Meskipun pemberkasan AG lebih cepat rampung dibanding dua tersangka lain yakni, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), jaksa memastikan tidak masalah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan berkas Mario dan Shane akan segera rampung.

"Tidak ada masalah. Jadi untuk anak yang disidangkan lebih dahulu tidak ada masalah. Karena untuk dua yang lain itu, sudah dilakukan pemberkasan juga, mungkin tidak akan lama lagi," ujar Syarief kepada wartawan di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Selain itu, merujuk dari Undang-Undang Peradilan Anak, persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan digelar secara tertutup, karena AG masih anak di bawah umur. Berbeda dengan dua tersangka lainnya.

"Kalau anak khusus, sidang tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Syarief.

Tak hanya itu, Syarief mengungkap alasan mempercepat sidang AG. Menurut dia, penyelesaian berkas AG berpacu dengan masa penahanan.

"Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, batas penahanan pun JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanannya memang sangat-sangat singkat," ujar Syarief.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG dipersangkakan melanggar Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP

Untuk tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David Ozora, anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

AG Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS Jakarta Selatan

Penyidik melimpahkan berkas AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan David Ozora (17) siang hari ini, Selasa (21/3/2023). Pacar Mario Dandy itu tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan menundukkan kepala sambil tertutup dengan jaket.

Dari pantauan di lokasi, AG tiba di lobi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 12.35 WIB. Dia tiba dengan dibawa mobil penyidik Polda Metro Jaya.

AG yang mengenakan hoodie berwarna putih dengan kepala yang ditutup dengan tudung jaket hanya tertunduk saat turun dari mobil.

Dia langsung dibawa masuk ke gedung Kejaksaan sambil dikawal beberapa penyidik perempuan. Hoodie yang dikenakan AG masih sama seperti pada saat selesai pemeriksaan di unit PPA Polda Metro Jaya.

AG akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan. Penempatan ini terhitung sejak hari ini sampai lima hari ke depan sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Peradilan Anak.

"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," ucap Syarief.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.