Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dalam sidang tersebut, salah satu terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko, mengungkap alasan di balik aksi penyiraman terhadap Andrie.
Awalnya Edi mengaku emosi melihat aksi Andrie Yunus yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont. Kekesalan itu kemudian menjadi bahan obrolan di mess prajurit hingga muncul usulan untuk menyiram Andrie setelah para terdakwa sama-sama tersulut emosi.
“Setelah ketiga saudara terdakwa melihat video tersebut langsung emosi kemudian terdakwa dua menyampaikan, jangan dipukuli kita siram saja,” kata Edi Sudarko dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Advertisement
Edi mengaku mengenal Andrie Yunus hanya dari media sosial. Ia mengaku rutin melihat video Andrie karena menilai aktivis KontraS itu “over acting”.
“Siap waktu di video yang viral di Hotel Fairmont pada saat di situ ada rapat tertutup pejabat-pejabat TNI dan DPR yang membahas revisi undang-undang, di situ arogan Andrie Yunus dan over acting dan mengintrupsi masuk ke ruang rapat padahal itu rapat tertutup,” ujar Edi.
Edi mengaku tidak berada di Hotel Fairmont saat kejadian. Ia hanya melihat video interupsi Andrie yang viral di media sosial. “Tidak saya melihat di video itu,” katanya.
Menurut Edi, rasa kesalnya pertama kali disampaikan kepada Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi pada 9 Maret 2026 usai salat Zuhur berjamaah di Masjid Al Ikhlas.
“Saya menyampaikan bahwa saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogansi, over acting, waktu itu di Hotel Fairmont tidak ada sopan santun. Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” ucap Edi.
Pembicaraan kembali berlanjut pada 11 Maret 2026 malam di mess Mabes TNI. Saat itu hadir pula Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
“Kemudian kami menyampaikan bahwa saya ingin memukuli Andrie, setelah itu ditanggapi lah sama ketiga terdakwa tersebut,” ujar Edi.
Andrie Yunus Kembali Tak Hadir Sidang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5575122/original/035128200_1778038911-IMG_1368.jpg)
Sebelumnya, Aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali tak hadir dalam sidang kasus penyiraman air keras. Kondisi ini diakui menguntungkan pihak terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa mengakui ketidakhadiran korban justru menguntungkan pihak terdakwa. Meski demikian, mereka tetap sepakat bahwa sidang harus mencari kebenaran materiil.
“Kalau dari kami tentu sangat menguntungkan kami. Tapi tentu kembali lagi kita akan cari yang kita harapkan kebenaran materill,” kata penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian mengaku kesulitan lantaran korban kembali tidak hadir dalam persidangan. Hakim menilai kesaksian Andrie Yunus penting untuk membongkar dugaan teror. Hakim juga merasa perlu melihat tingkat luka akibat serangan para terdakwa.
“Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh Saudara AY. Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah apakah cacat apakah ini,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian.
Di sisi lain, Oditur mengakui gagal menemui Andrie Yunus di RSCM. Oditur mengatakan korban belum bisa dikunjungi usai menjalani operasi pencangkokan kulit.
“Pasca operasi memang belum pulih, belum boleh dikunjungi. Karena apabila saudara Andrie Yunus ini dikunjungi, kemudian bergerak maka operasi pencangkokan kulit akan gagal,” ujar Oditur.
Advertisement
Istirahat Total
Oditur hanya mendapat penjelasan dari tim humas RSCM dan kuasa hukum korban. Andrie masih harus istirahat total pasca operasi.
“Dan dijawab bahwa pasca operasi saudara Andrie Yunus harus istirahat total. Dan sedikit sekali bergerak,” lanjut Oditur.
Hakim merasa perlu mendalami dugaan teror sebelum penyiraman terjadi. Hakim Ketua Fredy menyebut dugaan ancaman hingga pembuntutan terhadap Andrie belum bisa dibuktikan tanpa kesaksian korban di ruang sidang.
“Apakah Saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia?” ujar hakim.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5751489/original/079642800_1778652274-Sidang_Andrie_Yunus.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3594220/original/032588200_1633508023-peristiwa-5-oktober-lahirnya-tentara-nasional-indonesia-begini-sejarahnya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8566533/original/022742400_1782517134-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8857137/original/028052200_1782926603-000_B8XV4GC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8853200/original/078672700_1782925162-063_2284202015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8430043/original/003749400_1782319438-1001465798.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5282449/original/090034000_1752476049-photo_2025-07-12-18.23.13.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8671572/original/037280300_1782709904-Jepretan_Layar_2026-06-26_pukul_12.07.20.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3913778/original/099751800_1643088559-20220125-TNI-AD-Gelar-Pasukan-Monas-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569416/original/031673100_1777441882-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2942695/original/044415100_1571378232-apel_pengamanan_pelantikan_presiden.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261665/original/072133000_1781753389-Proses_eksekusi_Hotel_Sultan_berlangsung_ricuh.jpeg)