Sukses

Amanda Alias APA Laporkan Mantan Pacarnya ke Polisi, Pengacara Mario Dandy: Apa yang Kami Cemarkan?

Peseteruan antara Mario Dandy Satriyo dengan mantan kekasihnya Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) kian memanas.

Liputan6.com, Jakarta - Peseteruan antara Mario Dandy Satriyo dengan mantan kekasihnya Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) kian memanas. Mario Dandy dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Penasihat Hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas mengaku tak ambil pusing soal laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh kubu Amanda alias APA ke Polda Metro Jaya.

Menurut dia, pernyataan yang disampaikan ke publik hanya meneruskan keterangan dari kliennya yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selama ini pun, ia hanya menyebutkan insial APA dan sama sekali tidak mengetahui identitas lengkap dari APA alias Amanda.

"Biasa aja tidak apa-apa lah, mereka melaporkan. Cuman harus diingat bahwa keterangan yang saya sampaikan adalah keterangan klien kami yang dituangkan dalam BAP. Kita tidak pernah sebut nama lengkap, karena APA disebutkan oleh klien kami di dalam BAP. Ingat itu," kata Rompas saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Rompas justru mempertanyakan sikap kubu Amanda yang yang terkesan-kesan terburu membuat laporan polisi (LP). Padahal, sampai detik ini proses penyidikan masih berjalan.

"Tidak boleh langsung simpulkan dicemarkan, apa yang kami cemarkan di situ. Kan masih dalam proses. Kenapa harus mereka laporkan? Kalau mereka merasa tidak melakukan itu nanti sampaikan saja ke penyidik bukan mereka membuat laporan," ujar dia.

Rompas mengatakan, seharusnya pengacara Amanda alias APA lebih bijak dalam merespon hal ini dengan memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik.

"Ini kan masih dalam proses hukum, penyidikan belum selesai. Belum dilimpahkan kenapa mereka sudah buat laporan? Ada apa? Kenapa harus mereka merasa cemas terus melaporkan klien kami ada apa ini? Ini jadi pertanyaan kami ada apa itu? Kalau mereka merasa tidak seperti yang disampaikan klien kami ya nggak usah takut lah," ujar Rompas.

Rompas menyampaikan, kliennya dengan Amanda alias APA sempat menjalin komunikasi via chatting sebelum akhirnya bertemu di suatu kafe kawasan Kemang.

"Ini kan harus diungkap dalam pertemuan itu apa yang dibicarakan," ujar dia.

Terlepas dari itu, Rompas menerangkan, ia akan mempelajari lebih dahulu laporan polisi (LP) penasihat hukum APA, termasuk melihat sosok terlapor. Tak menutup kemungkinan, Rompas dan tim penasihat hukum lain akan menempuh jalur hukum.

"Kalau sampai ke kami, ada kosekuensi hukum juga buat mereka karena yang mereka sebutkan kami cemarkan, kami memfitnah sedangkan kami tidak pernah mencemarkan, memfitnah karena kami sampaikan berdasarkan BAP," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amanda Alias APA Laporkan Mantan Pacarnya Mario Dandy ke Polisi

Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) polisikan mantan kekasihnya Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya.

Laporan dilayangkan penasihat hukum Enita Edyalaksmita pada Selasa, 14 Maret 2023. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1376/III/2023/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Maret 2023.

"Kami melaporkan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan. Sementara ini terkait fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP dan Pasal 311," kata Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Enita menepis tudingan penasihat hukum Mario Dandy terhadap kliennya yang disebut sebagai orang yang pertama kali menceritakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh David Latumahina alias Cristalino David Ozora kepada AG pacar Mario Dandy.

"Itu kami bantah dengan tegas," kata Enita.

Menurutnya, Mario Dandy Satriyo bersama penasihat hukum telah mengiring opini dengan mengkambing hitamkan APA alias Amanda untuk kepentingan mereka.

"Penggiringan opini publik MDS melalui pengacaranya itu tidak benar. Bohong belaka. Tapi silahkan itu pengacara mereka sudah kami laporkan, silahkan saja, mereka harus mempertanggungjawabkan," ujar dia.

Dalam laporannya, Enita mempersangkakan Mario Dandy telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaiman Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Kita bicara hukum harus ada fakta, tidak boleh katanya-katanya semuanya berdasarkan data. Dan karena tuduhan yang menyudutkan Amanda sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.