Sukses

KPK Tegaskan Tak Ada Benturan Kepentingan dalam Penyidikan Kasus Rafael Alun Trisambodo

Dugaan terjadinya konflik kepentingan dalam pengusutan kasus ini muncul lantaran eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan Komisioner KPK Alexander Marwata berasal dari satu almamater yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada benturan kepentingan dalam penyidikan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Dugaan terjadinya konflik kepentingan dalam pengusutan kasus ini lantaran Rafael Alun Trisambodo dan Komisioner KPK Alexander Marwata berasal dari satu almamater.

"Kami pastikan, penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Ali mengatakan, dalam pengusutan atau penyidikan kasus di KPK hal tersebut kerap terjadi. Bahkan, lembaga antirasuah pernah mengusut seseorang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan insan KPK. Namun demikian, Ali memastikan hubungan tersebut tak memengaruhi pengusutan sebuah kasus.

"Termasuk ketika pengambilan keputusan, bila ada potensi benturan kepentingan maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan," kata Ali.

Ali menegaskan, dalam, pengambilan keputusan di KPK tidak pernah hanya atas dasar pendapat satu orang semata. Keputusan di KPK diambil berdasarkan prinsip kolektif kolegial.

"Kerja-kerja KPK selalu dalam bentuk team work dan tersistem, termasuk pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang, maka dilakukan pengambilan keputusan kolektif kolegial yang artinya setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas. Jadi tidak pernah ditentukan dan diputuskan oleh hanya salah satu pimpinan saja," kata Ali menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Alexander Angkat Bicara soal Hubungannya dengan Rafael Alun

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara soal kemungkinan terjadi benturan konflik kepentingan dalam penyidikan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Alex, sapaan Alexander Marwata sudah mengumumkan soal kedekatan dirinya dengan Rafael Alun saat rapat membahas kasus ini. Namun, Alex mengklaim dirinya tak memiliki kepentingan dalam pengusutan kasus Rafael Alun.

"Tak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan. Dalam rapat membahas perkara RAT pun sudah saya sampaikan kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).

Alex tak menampik dirinya dan Rafael Alun merupakan teman satu angkatan di di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Malah, menurut Alex, selama dia menjadi pimpinan KPK dua periode, sudah ada tiga teman angkatannya yang dibekuk KPK.

"Sebelum perkara RAT ada 3 orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya. Penyelidik dan penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," kata Alex.

 

3 dari 5 halaman

ICW Khawatir Terjadi Konflik Kepentingan di Kasus Rafael Alun

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada kemungkinan terjadi konflik kepentingan dalam penyidikan yang dilakukan KPK terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, benturan konflik kepentingan kemungkinan terjadi lantaran Rafael Alun Trisambodo satu almamater dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Keduanya merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (16/4/2023).

Kurnia menyebut, bukan tak mungkin relasi keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alexander Marwata.

"Maka dari itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, pimpinan KPK lainnya dan juga Dewas KPK harus menelusuri adanya potensi konflik kepentingan tersebut. Jika nantinya ditemukan hal itu, maka dewas dan pimpinan KPK lainnya harus membatasi kinerja Alexander Marwata dalam penyidikan kasus ini.

"Jika kemudian dinilai oleh pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan," pungkas Kurnia.

 

4 dari 5 halaman

KPK Usut Dugaan Pidana Terkait Harta Fantastis Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun dilakukan tim gabungan komisi antirasuah. Tim gabungan akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Dengan naiknya ke tingkat penyelidikan, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum. Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," kata Ali.

 

5 dari 5 halaman

PPATK Blokir 40 Rekening Terkait Rafael Alun

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 40 rekening berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang diblokir pihaknya.

"Di atas 40 rekening," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Ivan menyebut, dari 40 rekening lebih yang diblokir KPK senilai Rp 500 miliar lebih. Menurut Ivan, pihaknya masih akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun. Maka dari itu, kemungkinan nilai yang akan dibekukan bisa bertambah.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang dalam deposit safe box salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, deposit yang disimpan Rafael Alun nilainya sangat besar dengan mata uang asing.

"Iya sangat besar. Mata uang asing," ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Ivan menduga, uang yang disimpan Rafael di deposit save box tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.

"Dugaan hasil suap," ujar Ivan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.