Sukses

Kasus Korupsi Bansos, KPK Periksa Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang

Ali Fikri menyampaikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tindak pidana korupsi Pekerjaan Penyaluran Bansos Beras Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kemensos.

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, telah dilakukan pemeriksaan hari ini terhadap sejumlah saksi tindak pidana korupsi Pekerjaan Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Ali menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Serang Kota, Jl. Ahmad Yani No.64, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Banten. Total, sebanyak delapan orang diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari tingkat supervisor hingga para pendamping PKH.

“Saksi Muchtar Djamaluddin selaku Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang, kemudian saksi Polikarpus Meo Teku selaku Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT,” tutur Ali seperti dikutip Rabu (15/3/2023).

Terhadap para koordinator dan anggota PKH, terdapat enam orang yang diperiksa. Mereka adalah Hikmatussobri, Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020 - Maret 2021, Muhidin selaku Koordinator PKH Kabupaten Tangerang tahun 2020.

“Lalu Kristianus, Erti Vertiana, Nurul Falah Citra, dan Ida Roswita Hasan selaku Pendamping PKH,” Ali menutup.

Sebagai informasi, KPK telah memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 - 2021 di Kementerian Sosial.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naik Tahap Penyidikan

KPK tidak menampik, dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan artinya sudah ada sosok yang berstatus sebagai tersangka.

“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali.

Ali menjelaskan, awal dari perkara ini adalah aduan masyarakat yang di terima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan. Menurut Ali, dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan.

“KPK berharap bagi pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya,” Ali menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.