Sukses

Periksa Ketua Komite KADIN di Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Kita Panggil Pasti Ada Urgensi

Kejagung mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN Muhamad Yusrizki dalam rangka pendalaman kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Yusrizki (MY) selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.  

Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menegaskan bahwa ada urgensi terhadap pemeriksaan Muhammad Yusrizki. 

"Siapapun yang ada kaitannya, dan kita memang melihat ada urgensinya pasti kita panggil," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Meski begitu, Kuntadi enggan membeberkan materi pemeriksaan dari Muhammad Yusrizki di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. 

"Terkait apa dan bagaimana, karena termasuk materi penanganan perkara tentunya kami belum bisa menyampaikan, tapi yang bersangkutan kita panggil pasti ada urgensinya," tegas Kuntadi. 

Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa Muhammad Yusrizki merupakan direktur dari perusahaan swasta yang diduga menyuplai barang ke subkontraktor proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. 

"Iya bukan sebagai Kadin. Dia salah satu direktur perusahaan penyedia barang," tutur Prabowo kepada wartawan, Minggu,12 Maret kemarin.  

Menurutnya, penyidik memang tengah menelusuri berbagai pihak yang turut menyiapkan suplai barang terhadap subkontraktor dalam pusaran kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. 

"Salah satu barang. Kita lagi cek apa yang dia siapkan. Kan itu subkon-subkon banyak," jelas dia. 

Prabowo tidak menutup kemungkinan, penyidik Kejagung kembali memeriksa Yusrizki guna pendalaman pengusutan kasus korupsi BTS 4G di lingkungan Kominfo itu. "Kan kita setelah periksa dia, ada keterangan yang lain. Kalau memang diperlukan, kita panggil lagi," ucap Prabowo menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Ada Keterkaitan Antara Ketua Komite Kadin dengan Proyek BTS 4G

Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa ada keterkaitan antara Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dengan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang kini tersandung kasus korupsi. 

"Komite KADIN dia ada terkait. Ya terkait di proyek ini (BTS Kominfo)," tutur Prabowo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023). 

Meski begitu, Prabowo masih enggan merinci keterkaitan antara Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dengan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. 

 "Ya terkait. Terserah kalian mengartikan apa. Pokoknya terkait," kata Prabowo.  

Kejagung Panggil 8 Saksi Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Kedelapan orang saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 1 Maret 2023. 

Para saksi yang diperiksa adalah:

  1. MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia
  2. AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I,
  3. DIW selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi
  4. APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma
  5. TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
  6. RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical
  7. RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo
  8. FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," jelas Ketut.

 

3 dari 3 halaman

Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penetapan tersangka yang terbaru dilakukan pada Senin, 6 Februari 2023. Dia adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis, 9 Februari 2023. 

Peran Para Tersangka dalam Dugaan Korupsi BTS Kominfo 

Adapun peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa. Sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Empat tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Saat keluar dengan rompi tahanan, tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media. 

"Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023. 

Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020. 

Anang Achmad Latif dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023. 

Sementara, Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. 

Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. 

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut. 

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.