Sukses

Alami Traumatik, Orang Tua Teman David Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Kasus Mario Dandy

N dan R, orang tua teman David Ozora mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Keduanya merupakan saksi kunci atas kasus penganiayaan David yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.

Liputan6.com, Jakarta - Kedua orang tua teman David Ozora, N dan R telah mengajukan perlindungan sebagai saksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo cs kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Hari ini mau wawancara dengan LPSK saksi N dan suaminya R berkaitan dengan perlindungan LPSK yang kita ajukan," kata Pengacara N dan R, Muannas Alaidid saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).

Adapun alasan N dan R yang merupakan saksi kunci dalam kasus penganiayaan David ini mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, lantaran memerlukan pendampingan psikologi. Kedua saksi merasa traumatik atas kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy.

"Sebab pasca-kejadian itu N traumatik butuh pendamping khususnya psikologi," ucapnya.

Meski belum ada ancaman, kata Muannas, permohonan yang diajukan N kepada LPSK sebagai upaya antisipasi atas rasa traumatik dan ketidaknyamanan yang menimpa ibu dari RZ, teman David.

"Tapi memang kita lebih fokus ke N, sebab setiap diceritakan ulang peristiwa David dia pasti menangis, membayangkan jika David itu seperti anaknya," tuturnya.

Sekedar informasi, saat awal kejadian penganiayaan yang terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, David tengah bermain di rumah RZ anak dari N dan R.

Mario Dandy bersama Shane dan AG kemudian menghampiri David di rumah RZ. Ketika bertemu di luar rumah, barulah terjadi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Penganiayaan akhirnya berhasil dihentikan ketika N datang memisahkan. Sementara R langsung mengamankan Mario Dandy Satriyo ke pos security setempat. Akhirnya anak mantan pejabat pajak itu digelandang ke Polsek Pesanggrahan untuk proses pemeriksaan kasus penganiayaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

LPSK Proses Permohonan N dan R

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya telah menerima dua permohonan yang dilayangkan N dan R merupakan seorang ibu dan suami yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan. Dimana keduanya adalah pasangan suami istri dari teman David berinisial RZ.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R. Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa," sebut Edwin.

Dengan begitu, LPSK akan mulai memproses permohonan perlindungan yang diajukan N dan R. Termasuk juga permohonan dari AG yang merupakan pacar Mario Dandy yang kini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum.

""Mungkin dalam waktu dekat permohonan A, N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," tuturnya.

Adapun sejauh ini LPSK baru mengabulkan permohonan yang dilayangkan pihak David sebagai korban. Dimana kini David telah menerima pendampingan medis hingga psikologis, termasuk ketika perkara nantinya naik ke proses persidangan.

 

3 dari 3 halaman

Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Sekedar informasi, Polda Metro telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.