Sukses

Pengemudi Brio dan Fortuner Sepakat Damai, Laporan Polisi Dicabut

Pengemudi mobil Brio, AW menyatakan, sudah melakukan perjanjian bahwa pengemudi Fortuner yakni GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Mereka sepakat berdamai.

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi mobil Brio, AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu 12 Februari pukul 02.00 WIB.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.​​​​​​​

"Adapun alasannya karena dia ada iktikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023), seperti dilansir dari Antara.

AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.

AW menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini. "Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengemudi Fortuner Jadi Tersangka dan Ditahan

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu 12 Februari 2023  pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 13 Februari 2023).

Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api airsoft gun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.

Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.

Tersangka terjerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

3 dari 3 halaman

Pengacara Upayakan Damai

Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24) sopir Fortuner arogan yang merusak mobil Brio milik AW (39) dan melakukan pengancaman sebagai tersangka. Namun, pengacara Giorgio tetap mengupayakan agar kliennya dapat menempuh jalur damai dengan korbannya.

"Iya (ingin tempuh jalur restorative justice)," ujar pengacara Giorgio Ramadhan, Arif Fadillah, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Menurut dia, kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif. Giorgio sudah meminta maaf kepada korban pada saat pemeriksaan pertama di Polres Jakarta Selatan, pada Minggu 11 Februari 2023 lalu. Terlebih, Giorgio datang atas permintaannya sendiri.

"Kita mendorong untuk segi terlapor bersikap kooperatif," kata Arif.

Namun, pihaknya tetap akan mengikuti semua prosedur hukum kepolisian. Terlebih, GR sudah ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan perusakan dan pengancaman.

"Ini kewenangan dari pihak penyidik dan kepolisian. Kalau udah tersangka, penahanambahan pasal, semua udah ada kewenangan kepolisian. Kita juga enggak bisa intervensi," imbuh Arif.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.