Sukses

Ibu di Jakarta Jadi Korban KDRT Anak karena Gorengan, Kini Berujung Damai

Seorang ibu di Jakarta berinisal HP (68) terlibat kasus hukum dengan anaknya yang berinisial E (43).

Liputan6.com, Jakarta Seorang ibu di Jakarta berinisal HP (68) terlibat kasus hukum dengan anaknya yang berinisial E (43).

Kasusnya, diduga E telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa pemukulan terhadap HP yang disebabkan oleh gorengan.

"Adapun laporan itu telah teregistrasi dengan Laporan Polisi bernomor: LP/B/524/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 Februari 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy seperti dikutip Jumat (17/2/2023).

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat sang anak pulang ke rumah dan membawa gorengan. Sang ibu melihat hal itu dan meminta gorengannya.

"Jangan banyak-banyak," kata anak mewanti ibunya, seperti ditirukan Irwandhy.

Sang ibu mengaku hanya mengambil empat gorengan tempe. Namun demikian, jawaban itu malah membuat si anak naik pitam dan menghantam kursi plastik ke dada ibunya hingga patah dan membuat luka memar.

"Setelah itu korban ditolong oleh saudara T dan saudara H yang biasa berada di lokasi rumah korban dan disuruh pulang ke rumahnya sementara," tutur Irwandhy.

Tak disangka, insiden itu ada yang melaporkan ke pihak berwajib. Polisi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan langsung bergerak memanggil yang bersangkutan.

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sang ibu pun memberi maaf kepada pelaku yang tidak lain anaknya sendiri. Sehingga, tercapailah kata damai.

"Dalam proses penanganan kami pihak keluarga yang tercapai maka pihak terlapor sudah minta maaf langsung. Para pihak keluarga menempuh jalur damai," kata Irwandhy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diminta Tak Diulangi

Irwandhy mengingatkan, agar kejadian seperti itu tidak terulang pada kesempatan berbeda.

Menurut dia, ibu adalah seorang yang berjasa karena telah melahirkan dan membesarkan. Sehingga tindak kekerasan terhadapnya tidak boleh dilakukan.

"Perlu kami sampaikan dalam hal ini adalah apa pun itu alasannya, motif yang bersangkutan untuk melakukan pemukulan terhadap ibunya, kita tidak bisa membalas jasa dari seorang ibu," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.