Sukses

Tak Banding atas Vonis Eliezer, Pengamat Nilai Tindakan Kejagung Sudah Tepat

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim kepada Richard Eliezer atau Bharada E, dalam kasus pembunuhab Brigadir J (Yoshua).

Dia menilai langkah Kejagung sudah tepat dan menghormati undang-undang.

"Ini sebuah putusan yang sudah pada track-nya, menghormati UU (Undang-Undang) Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur tentang apresiasi terhadap JC (justice collaborator)," kata Fickar dikutip dari siaran persnya, Kamis (16/2/2023).

Menurut dia, penghargaan terhadap justice collaborator adalah perintah UU. Fickar mengatakan lembaga yang tidak menghargai status tersebut sama saja melanggar regulasi.

Terlebih, kata dia, justice collaborator bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana.

"Karena itu, ia harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum secara keseluruhan, utamanya hukum pidana," jelasnya.

Selain itu, Fickar berpendapat sepatutnya Kejagung tidak mengajukan banding mengingat vonis Bharada E telah menenuhi rasa keadilan.

"Lagi pula, untuk terdakwa lainnya (dalam kasus pembunuhan Brigadir J) sudah sesuai bahkan melebihi tuntutan," ujar Fickar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E. Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Putusan ini jauh di bawah tuntutan JPU, 12 tahun penjara. Salah satu hal meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan tak mengajukan banding terkait keputusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara Bharada E alias Richard Eliezer Puhihang Lumiu. Kejagung menyebut putusan dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada E itu sudah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht.

"Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrachtlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana melalui press rilisnya di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.