Sukses

Ketua DPD Demokrat Sumsel Cik Ujang Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Ijazah Palsu

Forum Solidaritas Peduli Pendidikan turut mempertanyakan ketegasan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang membiarkan kadernya terlibat dugaan penggunaan ijazah palsu.

Liputan6.com, Jakarta Forum Solidaritas Peduli Pendidikan (FSPP) melaporkan Bupati Kabupaten Lahat, Cik Ujang yang juga merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ijazah palsu pada Senin, 13 Februari 2023.

Presidium FSPP, Fikri Anidzar Albar mengatakan bahwa Cik Ujang diduga mendapatkan ijazah tersebut dari Universitas Sjakhyakirti Palembang tanpa mengikuti proses perkuliahan yang benar.

"Kami berhasil mengumpulkan bukti bahwa ijazah yang digunakan Cik Ujang diduga palsu karena tanpa mengikuti proses perkulihan," tutur Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Fikri menilai, praktik jual beli ijazah yang dilakukan pejabat publik merupakan tragedi memilukan dan mencoreng nilai luhur pendidikan. Apalagi mereka menerima bukti kelulusan tersebut tanpa mengikuti perkuliahan.

“Setelah laporan ini masuk maka harus segera ditindak lanjuti. Bareskrim harus segera tersangkakan Cik Ujang karena ini demi menyelamatkan pendidikan yang sudah dirusak oleh orang yang ingin punya ijazah dan gelar tapi tidak mau ikut proses kuliah," jelas dia.

Fikri meminta penyidik Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut serta memeriksa Cik Ujang. Dia turut mempertanyakan ketegasan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang membiarkan kadernya terlibat dugaan penggunaan ijazah palsu untuk mendapatkan posisi penting.

"AHY juga sebagai Ketum Partai Demokrat seperti tutup mata, Cik Ujang diduga menggunakan ijazah palsu malah dijadikan Ketua DPD Sumsel," Fikri menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saat Jokowi Diterpa Isu Ijazah Palsu

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat pula diterpa isu ijazah palsu. Adalah Penulis buku "Jokowi Under Cover" Bambang Tri Mulyono yang menggugat Presiden Jokowi dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu. 

Dalam surat gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dia mengatakan ijazah yang dimiliki Jokowi dari tingkat SD hingga SMA adalah palsu.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dilayangkan pada 3 Oktober 2022. Menyikapi hal tersebut, pihak Istana pun tak tinggal diam.  

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono angkat suara seputar gugatan tersebut. Dia menegaskan bahwa semua ijazah Presiden Jokowi yang disebut palsu adalah tuduhan yang tidak benar.

Dini bahkan meminta pihak penggugat berpikiran cerdas dalam melakukan sebuah tidakan, bukan hanya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi.

"Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya. Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi," kata Dini kepada awak media, Selasa, 4 Oktober 2022.

Bahkan putra pertama Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Solo ikut angkat bicara. Dia menegaskan bahwa sang ayah tidak pernah melakukan pemalsuan ijazah seperti yang dituduhkan.

"Ya sesuai itu. Sekarang daftar wali kota, gubernur enggak pakai ijazah terus pakai apa? Nganggo godong pisang piye (pakai daun pisang apa). Mosok meh ngapusi (masak membohongi). Pendaftaran Presiden dan lainnya mosok meh ngapusi," jelas Gibran.

3 dari 3 halaman

Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Selain Jokowi, Bambang Tri Mulyono juga menggugat sejumlah pihak. Di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Menilik dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, dalam hal ini klasifikasi perkara yang dilaporkan adalah perbuatan melawan hukum.

Petitum gugatan tersebut berisi, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Dilanjut dengan, menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.