Sukses

Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan 2 Tahun dari Kuat Ma’ruf, Kenapa?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Ricky Rizal turut serta melakukan pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Bripka Ricky Rizal mendapatkan hukuman penjara 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hukuman yang didapatkan Ricky Rizal itu lebih ringan dari hukuman penjara terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf.

"Mengadili,  menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan pidana tersebut akan dikurangi lamanya terdakwa dalam berada tahanan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, menyatakan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan di perkara lain," ujar hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim menyampaikan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Ricky Rizal.  Hakim menilai, terdakwa terbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itu mempersulit jalannya persidangan. “Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” ujar dia.

Adapun hal yang meringankan terdakwa Ricky Rizal yaitu masih mempunyai tanggungan keluarga dan memperbaiki perilakunya pada kemudian hari.

Hukuman yang diberikan kepada Ricky Rizal ini memang lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada 16 Januari 2023, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.  Tuntutan yang diberikan tersebut juga sama dengan terdakwa lainnya yaitu Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Namun, hukuman yang diberikan kepada Ricky Rizal ini lebih ringan dua tahun dari Kuat Ma’ruf. Kuat Ma’ruf divonis penjara selama 15 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” kata Wahyu.

Selain itu, hukuman kepada Ricky Rizal ini lebih ringan tujuh tahun dari Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Vonis 13 Tahun Penjara untuk Ricky Rizal, Ini 2 Hal yang Memberatkannya

Sebelumnya,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut selama 13 tahun, menyatakan pidana tersebut dikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam masa tahanan," ujar hakim, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal dinyatakan sah dan bersalah melakukan tindakan pidana serta turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis Ricky Rizal ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

Menurut hakim, terdapat dua hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal. Hal tersebut yakni Ricky Rizal berbelit-belit selama memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim juga menganggap Ricky Rizal telah mencoreng nama baik kepolisian dengan perbuatannya tersebut. Atas hal itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Di sisi lain, ada dua hal yang meringankan Ricky Rizal yaitu ia masih muda serta masih memiliki tanggungan keluarga. Ricky Rizal sendiri tampak tak terlalu banyak berbicara usai vonis yang dijatuhkan pada dirinya.

 

3 dari 3 halaman

Hakim Sebut Ricky Rizal Penuhi Unsur Kesengajaan Ikut Menghilangkan Nyawa Brigadir J

Sebelumnya, majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan soal keterlibatan terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menilai, perbuatan Ricky memenuhi unsur kesengajaan dalam ikut menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menimbang bahwa dari uraian di atas majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," lanjut dia.

Hakim menjelaskan, kesengajaan Ricky dalam upaya penghilangan nyawa Yosua berawal dari keterlibatannya di rumah Magelang. Saat itu, Ricky mengetahui adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Yosua. Namun, menurut hakim, hanya senjata milik Yosua yang diamankannya, sedangkan pisau yang digunakan Kuat saat cekcok dengan Yosua tidak ikut diamankan.

"Terdakwa Ricky mengamankan senjata korban Yosua tetapi tidak ikut mengamankan pisau saksi Kuat," kata hakim.

Tidak hanya sampai di situ, kesengajaan terjadi saat rombongan Magelang tiba di Rumah Saguling. Saat itu, Ricky diberitahu Ferdy Sambo untuk menembak Yosua namun hal itu tidak berusaha ditahan justru menurut perintah Sambo untuk memanggil Richard usai perintah Sambo ditolaknya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.