Sukses

Sudah 6 Jam, Pemeriksaan Johnny G Plate Belum Kunjung Usai

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah menegaskan, pihaknya membutuhkan keterangan Menkominfo Johnny G Plate untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta Sudah 6 jam Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun hingga kini Johnny G Plate masih belum meninggalkan gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.

Diketahui, Johnny G Plate terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah menegaskan, pihaknya membutuhkan keterangan Menkominfo Johnny G Plate untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Kita lihat (perkembangannya) setelah menteri dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelas dia.

Yang pasti, lanjut Febrie, penyidik tidak membedakan perlakuan terhadap saksi dalam kasus yang tengah ditangani sekalipun berbeda jabatan, bahkan setingkat menteri sekalipun. Menkominfo Johnny G Plate akan diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, tidak perlu tim yang menyusul ke Medan atau pun lokasi lainnya.

“Semua di mata hukum sama lah,” Febrie menandaskan.

Sebelumnya, pada Senin, 13 Februari 2023, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Alex Plate (GAP) yang diketahui merupakan adik dari Johnny G Plate.

Dia diperiksa bersama empat saksi lainnya yakni AT selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, J selaku Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kominfo, WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment, dan TW selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru tersebut dilakukan pada Senin, 6 Februari 2023. Dia adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Adapun peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” jelas Ketut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.