Sukses

Hukuman Roy Suryo Diperberat Ditingkat Banding, Ini Respons Pelapor

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu merupakan pelapor dalam kasus ini mengapresiasi kinerja JPU.

"Kami mengapresiasi kerja keras dan profesionalitas dari para penegak hukum kita, khususnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penyidik Polda Metro Jaya, dan Majelis Hakim yang menangani kasus ini. Kerja keras beliau-beliau ini dapat menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita. Jadi bisa diandalkan," kata dia kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Kevin Wu mengatakan, hukuman yang diberikan kepada Roy Suryo menandakan perlakuan hukum yang sama bagi pelaku peninsta agama. Dia berharap, kejadian ini menjadi efek jera bagi pelaku sekaligus mengingatkan para pengguna media sosial untuk berhati-hati memposting apapun terkait agama.

"Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi para pengguna sosial media di tanah air agar lebih bijak dan santun, tidak menggunakan simbol-simbol agama apapun sebagai bahan ejekan apalagi hoaks, Semoga Masyarakat Indonesia kembali santun, ramah dan toleran termasuk di online, sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukuman 9 Tahun Penjara

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara, majelis tinggi juga memperberat dengan menjatuhkan denda Rp 150 juta ke Roy Suryo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150.000.000 dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian putusan hakim tingkat banding yang dikutip melalui draft Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (10/2/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.