Sukses

Tak Terima Dakwaan Teddy Minahasa, Hotman Paris Akan Langsung Bacakan Eksepsi

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu dengan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra, hari ini Kamis (2/2/2023).

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu dengan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra, hari ini Kamis (2/2/2023).

Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap. Karenanya, ia berencana akan langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Di dalam KUHP itu hak kita apabila pemeriksaan belum maksimum dakwaan itu bisa tidak diterima, nanti kita langsung bacakan eksepsi," kata Hotman di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Dia menilai, kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra masih terlalu dini untuk dibawa ke pengadilan. Hotman mengatakan, banyak saksi-saksi yang dinilai sengaja tidak dilakukan pemeriksaan.

Misalnya saja Kejari, Kejati, dan awak media yang hadir dalam acara pemusnahaan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi. Padahal, kesaksian dibutuhkan untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Hotman mengatakan, tudingan hanya merujuk pada percakapan via pesan WhatsApp antara kliennya dengan AKBP Dody Prawiranegara yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini

"Ternyata semua saksi yang ada pada saat itu menyasikan plastik segelnya bagus. Tidak ada kecuriagaan apapun. Nah salah satu kelemahan dakwaan prematur belum waktunya di sidangkan ini karena apa? Orang yang hadir pada saat penghacuran sabu tidak satupun yang dipanggil sebagai saksi," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mirip Upacara Pemakaman

Hotman mengibarat kasus yang menjerat kliennya mirip upacara pemakaman. Di mana orang-orang yang mengikuti prosesi pemakanan seharusnya dihadirkan sebagai saksi.

"Orang meninggal sudah acara penguburan satupun acara penguburannya tidak dipanggil sebagai saksi. Apakah benar yang dikubur itu adalah mayat atau dalam kasus ini apakah benar, yang dihancurkan sabu," ujar dia.

Terlepas dari itu, Hotman menyatakan kliennya siap menghadapi sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hotman berkelakar dengan busana yang dipakai saat hadir di persidangan.

"Makanya gue keren banget hari ini gegara siap bener. Sudah siap lah," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.