Sukses

Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni, Jakpro Berdalih Gedung Masih Pemeliharaan

Hingga saat ini, ratusan warga yang terdampak pembangunan JIS masih belum bisa menempati Rumah Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 123 kepala keluarga (KK) hingga kini masih belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin mengatakan, Kampung Susun Bayam saat ini masih dalam proses pemeliharaan, sehingga belum bisa dihuni.

“Belum, belum (masuk). Tapi kami komunikasi terus. Kan sekarang juga masih masa proses pemeliharaan. Ininya, rusunnya kan,” kata Iwan kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Iwan mengatakan, Jakpro terus berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan tarif sewa Kampung Susun Bayam. Namun, saat ini, pihaknya tetap menggunakan Pergub Nomor 55 Tahun 2018.

“Nah itu kami serahkan di aturannya. Kita kan harus ada aturan. Pemprov dalam memutuskan ini pasti ada (kajiannya). Nah, itu terus kita didiskusikan dengan Pemprov. Tentu ada kajiannya kenapa kita menuruti (Pergub tersebut), menetapkan itu, dan lain-lain,” tambah Iwan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Bayam (KSB) pada pada Oktober 2022 lalu. Hunian ini diperuntukkan bagi warga yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Masih Mengacu Pergub Anies

VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, tarif sewa Kampung Susun Bayam mengacu pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018 yang diteken Gubernur 2017-2022 DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB," kata VP Corporate Secretary Syachrial Syarif dalam rilis resminya, Minggu (27/11).

Dalam Pergub tersebut, tercatat bahwa rumah susun sewa dengan bangunan blok memiliki tarif sebagai berikut:

Lantai 1 atau unit disabilitas lantai dasar untuk tipe 36 terprogram Rp394ribu, umum Rp765ribu.

Lantai 2 untuk tipe 36 terprogram Rp369ribu, umum Rp715ribu.

Lantai 3 untuk tipe 36 terprogram Rp344ribu, umum Rp665ribu.

Lantai 4 untuk tipe 36 terprogram Rp319ribu, umum Rp615ribu.

Lantai 5 untuk tipe 36 terprogram Rp294ribu,umum Rp565ribu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.