Sukses

Cemburu Buta, Pria di Jakbar Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Sambil Direkam

Seorang pria menganiaya dan melecehkan mantan kekasih gegara cemburu buta. Peristiwa terjadi di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria menganiaya dan melecehkan mantan kekasih gegara cemburu buta. Peristiwa terjadi di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, pelaku inisial SY alias SAM (23) telah berhasil diringkus. Motif kasus ini pun terungkap.

"Korban berinisial YO (19) merupakan mantan kekasih pelaku. Motifnya karena pelaku terbakar api cemburu," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (30/1/2023).

Haris menerangkan, pelaku tak terima karena korban menjalin kedekatan dengan orang lain inisial R yang juga bekerja di kantor ekspedisi. SAM pun menghampiri YO dan kekasih di kantor ekspedisi pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Ketika masuk ke lantai dua kantor, SAM langsung melempar helm ke arah kekasih YO yang sedang tidur," ujar Haris.

Haris mengatakan, korban berusaha melerai. Namun, SAM malah menarik YO ke lantai tiga kantor. Sementara itu, orang-orang di lantai bawah tak menyusul korban dan pelaku.

"Mereka pikir YO dan SAM ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi dibiarkan-lah mereka berdua," kata Haris.

Namun, SAM malah menganiaya dan memperkosa YO. Kejadian itu pun direkam SAM untuk mengancam korban.

"Korban bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di socmed," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Lapor Polisi

Haris mengatakan, korban kemudian pulang dan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Januari 2023.

Di bawah pimpinan kanit krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar pelaku YO alias SAM ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat, tanpa perlawanan.

"Sebelumnya yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Tangerang dan kembali lagi ke Jakarta," jelas dia.

Atas perbuatannya, SAM dijerat Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun," ujar Haris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.