Sukses

Sidang Pleidoi, Upaya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Membela Diri dari Tuntutan 8 Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hadapi sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa, 24 Januari 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menghadapi sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel pada Selasa, (24/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat sidang pleidoi ini, Kuat Ma’Ruf terlebih dahulu membacakan pembelaan sekitar pukul 10.00 WIB. Saat pembacaan nota pembelaan, terdakwa Kuat Ma’ruf menyebutkan dengan tegas menolak semua dakwaan JPU.

"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Namun, saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," ujar Kuat Ma'ruf, mengutip dari Kanal News Liputan6.com, Selasa, 24 Januari 2023.

Kuat Ma’ruf menuturkan, sejak proses penyelidikan, dia seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua atau Brigadir J. Termasuk soal pisau yang dianggap telah siapkan dari Magelang, Jawa Tengah. Bahkan, dia dituduh membawa pisau tersebut ke Duren Tiga.

"Padahal, di dalam persidangan saya sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung dari keternagan dari para saksi dan video yang ditampilkan," ujar Kuat Ma'ruf.

Dia juga menyinggung tudingan JPU terkait persekongkolan dirinya dengan Ferdy Sambo. Kuat Ma'ruf menegaskan tidak ada saksi, rekaman video, dan bukti-bukti yang mendukung hal tersebut.

"Saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun, berdasarkan hasil persidangan saya, tidak satu pun saksi maupun video rekaman ataupun bukti lain yang menyatakan kalau saya bertemu Bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujar dia.

Saat pembacaan pleidoi, Kuat Ma'ruf menepis tudingan dirinya ikut merencanakan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut dia, menutup pintu dan menyalakan lampu bagian dari rutinitas sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua," ujar Kuat Ma'ruf.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sidang Pembacaan Pleidoi Ricky Rizal Bakal Digelar Selasa, 24 Januari 2023 Pukul 13.00 WIB

Setelah Kuat Ma’ruf, terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR akan hadapi sidang nota pembelaan pada Selasa, 24 Januari 2023.Sidang pembacaan nota pembelaan Ricky Rizal dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023 pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan, pihaknya akan membantah seluruh argumen JPU dalam tuntutannya yang menyebut kliennya terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah," kata Erman saat dihubungi merdeka.com, Selasa, 24 Januari 2023.

Erman mengklaim, apa yang disebut dalam pertimbangan alasan tuntutan delapan tahun kepada Bripka RR hanya ilusi dan berbeda dengan fakta persidangan. Sanggahan atas tuntutan jaksa akan dituangkan dalam pleidoi yang dibacakan hari ini.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Ricky Rizal dalam kondisi sehat dan siap menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi. Ricky tetap berharap dapat dibebaskan dari perkara pembunuhan berencana ini.

"Ya kondisi Ricky berharap dia bisa dibebaskan Hakim, karena dia merasa tidak salah," ucap Erman.

 

 

3 dari 3 halaman

Dituntut 8 Tahun Bui

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR selama 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Tuntutan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.