Sukses

RUU PPRT Atur soal Upah hingga Jaminan Sosial untuk Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT nantinya tak hanya fokus terhadap perlindungan pekerja rumah tangga saja. Bintang menyebut RUU PPRT juga akan mengatur para pemberi pekerja atau majikan dan penyalur pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memberikan pengakuan kepada pekerja rumah tangga.

RUU ini juga mengatur perlindungan diskriminasi dan upah bagi para pekerja rumah tangga.

"Kalau kita bicara RUU PPRT yang pertama itu adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, kemudian adalah perlidungan, perlindungan ini komprehensif tidak hanya diskriminasi, kekerasan, juga mencakup upah dan sebagainya," kata Bintang dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, kata dia, RUU PPRT nantinya tak hanya fokus terhadap perlindungan pekerja rumah tangga saja. Bintang menyebut RUU PPRT juga akan mengatur para pemberi pekerja atau majikan dan penyalur pekerja.

"Disini akan menjadi amat penting kalau melihat RUU PPRT ini tidak hanya kita berfokus perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, juga pengaturan pemberi kerja (majikan) demikian juga penyalur pekerja ini," jelasnya.

Bintang menuturkan pemerintah berupaya mengakomodir masukan-masukan dari para pemangku kepentingan tentang perlindungan pekerja rumah tangga. Dia pun mengajak semua pihak mengawal RUU PPRT agar bisa disahkan menjadi UU.

"Dibutuhkan komitmen kita bersama gimana ada praktik baik kolaborasi yang harus dibangun tidak hanya kami pemerinta, tentu DPR dan masyarakat sipil," ucap Bintang.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan RUU PPRT juga mengatur soal jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Dia menjelaskan RUU PPRT ini hanya mengatur pekerja rumah tangga dalam negeri.

"Untuk pekerja migran, kita punya UU Nomor 18 tahun 2017. Turunan terhadap UU 18 tahun 2017 ini dalam bentuk MoU antar negara," tutur Ida.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi UU. Pasalnya, pekerja rumah tangga di Indonesia yang berjumlah 4 juta jiwa rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja intinya ke sana," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (18/1/2023).

"Karena dalam praktiknya, pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan sudah sekian tahun. Saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Minta RUU PPRT Disahkan

 

Dia menyampaikan bahwa pembahasan RUU PPRT sudah berlangsung sama 19 tahun, namun belum juga disahkan. Selain itu, kata Jokowi, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ujarnya.

Adapun saat ini RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR. Jokowi pun memerintahkan dua menterinya berkonsultasi ke DPR dan para pemangku kepentingan untuk mempercepat pengesahan UU PPRT.

"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," kata Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini