Sukses

Kejagung Limpahkan Tersangka Korupsi Waskita Beton Hasnaeni si Wanita Emas ke Kejari

Tersangka Hasnaeni dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk selanjutnya ditahan di Rutan Pondok Bambu,

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan berkas perkara alias P21 atas tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast yakni Hasnaeni (H) alias Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal dan Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku mantan General Manager PT Waskita Beton Precast.

Pelimpahan Tahap 2 tersebut yakni penyerahan barang bukti dan tersangka pun langsung dilakukan di Kejaksaan tempat peradilannya masing-masing.

"Waskita Beton sudah Tahap 1, ada yang P21 segera kita Tahap 2 kan itu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurut Kuntadi, keduanya diserahkan hari ini. Untuk tersangka Hasnaeni dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk selanjutnya ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara tersangka Kristiadi Juli Hardianto ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Waskita Beton sudah selesai sebagian," kata Kuntadi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Mereka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

Kemudian Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni alias Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peran Hasnaeni

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyampaikan Hasnaeni menggunakan uang sebesar Rp 16 miliar lebih terkait perkara tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan Tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).

Menurut Kuntadi, pekerjaan yang ditawarkan tersebut senilai Rp 341 miliar. PT Waskita Beton Precast pun menyanggupi permintaan Hasnaeni dan tersangka Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku General Manager PT Waskita Beton Precats membuat invoice pembayaran, seolah-olah PT Waskita Beton Precast membeli material pada PT Misi Mulia Metrikal.

"Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp 16.844.363.402, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," jelas dia.

Kuntadi menyebut, temuan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast dengan total senilai Rp 2,5 triliun.

"Adapun penanganan dari perkara ini berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Dan kasus ini sedang kita dalami. Untuk pengembangannya nanti mohon bisa ditunggu," Kuntadi menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Hasnaeni Histeris

Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal histeris usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (22/9/2022), Hasnaeni keluar Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan merah muda dan borgol di tangannya. Dia dibantu menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan.

Hasnaeni sempat menutupi wajahnya dari kamera awak media. Namun saat sampai di depan mobil tahanan, dia langsung histeris berteriak sambil kakinya menahan masuk ke mobil.

"Bapak, jangan," teriak Hasnaeni saat dipaksa masuk mobil tahanan.

Hasnaeni sendiri sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Menurut pengakuan petugas, dia juga bertingkah serupa saat hendak menjalani pemeriksaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.