Sukses

7 Fakta Terkait Korban Penculikan Malika yang Berhasil Ditemukan Polisi

Korban penculikan Malika akhirnya sudah berhasil ditemukan oleh polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Korban penculikan Malika akhirnya sudah berhasil ditemukan oleh polisi. Sebelum itu, terduga pelaku penculikan bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman ditangkap di kawasan Ciledug, Tangerang, Banten pada Senin 2 Januari 2022.

Malika menjadi korban penculikan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus) dan kejadian itu sempat viral di sosial media (sosmed).

"Sudah (ditangkap), baru saja kita amankan di Ciledug," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Gunarto, Senin 2 Januari 2022.

Kemudian, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menambahkan, korban Malika sempat linglung melihat kehadiran anggota polisi di Jalan Wahid Hasyim, Tangerang Selatan, Banten. Saat ditangkap, pelaku penculikan tak melawan.

"Sementara korban dalam kondisi yang terlihat sangat letih, sempat bingung karena banyak orang. Namun setelah diberikan pemahaman dan diingatkan ibunya, barulah korban tersadar dan minta untuk bisa segera pulang," kata Komarudin kepada wartawan di Polres Metro Jakpus, Selasa 3 Januari 2023.

Komarudin menyampaikan, korban saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan fisik maupun pskis. Sedangkan, pelaku penculikan digelandang ke Polres Metro Jakpus.

Tak butuh waktu lama, polisi menetapkan Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan anak. Penetapan tersangka terkonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Dia menyampaikan, yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Iya lah itu sudah pasti tersangka," kata dia saat dihubungi.

Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan korban penculikan Malika yang sudah berhasil ditemukan dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Terduga Pelaku Penculikan Malika Berhasil Ditangkap, Korban Sempat Linglung saat Ditemukan

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya berhasil menangkap penculik anak perempuan di kawasan Gunung Sahari, Jakpus. Aksi penculikan ini sempat viral di media sosial.

Tersangka penculikan bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman ditangkap di kawasan Ciledug, Tangerang pada hari ini, Senin 2 Januari 2023.

Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Gunarto saat dihubungi, Senin malam.

"Sudah (ditangkap), baru saja kita amankan di Ciledug," kata Gunarto.

Gunarto menerangkan, pihaknya juga berhasil menyelamatkan anak yang menjadi korban penculikan berinisial M. Gunarto mengungkapkan, secara fisik keadaan korban terlihat sehat.

Kemudian, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menambahkan, korban Malika sempat linglung melihat kehadiran anggota polisi di Jalan Wahid Hasyim, Tangerang Selatan, Banten. Saat ditangkap, pelaku penculikan tak melawan.

"Sementara korban dalam kondisi yang terlihat sangat letih, sempat bingung karena banyak orang. Namun setelah diberikan pemahaman dan diingatkan ibunya, barulah korban tersadar dan minta untuk bisa segera pulang," kata Komarudin kepada wartawan di Polres Metro Jakpus, Selasa 3 Januari 2023.

Komarudin menyampaikan, korban saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan fisik maupun pskis. Sedangkan, pelaku penculikan digelandang ke Polres Metro Jakpus.

"Agenda hari ini kita akan menghadirkan psikiater. Untuk terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan," ucap Komarudin.

 

3 dari 7 halaman

2. Korban Penculikan Malika Dirawat Sampai Sembuh Fisik dan Psikisnya

Polri memberikan perawatan medis hingga trauma healing kepada Malika (6), bocah yang dibawa kabur dengan menggunakan bajaj dari kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Malika telah berhasil ditemukan di Tangerang.

"Langsung ditangani oleh Rumkit Bhayangkara untuk berikan trauma healing, perawatan fisik dan psikis sampai sembuh," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2023.

Dedi menyebut, seluruh biaya perawatan ditanggung oleh Polri sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dirawat sampai sembuh fisik dan psikisnya. Semua biaya perawatan dibiayai oleh Polri. Untuk pihak keluarga tetap tenang. Dan proses penyidikan tetap menjadi atensi pimpinan untuk ditindaklanjuti sampai tuntas," ucap dia.

Sejauh ini, lanjut Dedi, kondisi Malika secara umum terbilang stabil. Ada sejumlah rencana perawatan yang akan dilakukan demi pemulihan lebih jauh.

"Setelah nanti assessment dari tim dokter layak dan sehat, bisa dikembalikan ke orang tua segera, nanti dikoordinasikan, dikomunikasikan ke orang tua," Dedi menandaskan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menambahkan, tim psikiater memiliki prosedur dalam menangani korban kejahatan khususnya yang menimpa anak dan perempuan.

"Mereka akan ada tim yang menangani termasuk trauma healing," kata dia.

Komarudin mengatakan, tim dokter pasti akan melihat kondisi psikis korban. Diketahui bahwa korban bepergian cukup lama dan hidup selalu berpindah-pindah.

Berbeda, kata dia, ketika korban saat berada di samping keluarga. Kala itu, lingkungan sangat nyaman. Sementara sewaktu bersama pelaku, korban terpaksa tidur di sembarang tempat dan jauh dari keluarga.

"Tentu cukup mendapatkan tekanan oleh karenanya tim kesehatan termasuk juga psikiater sangat berperan bisa melihat ini," kata Komarudin.

 

4 dari 7 halaman

3. Penculik Malika Beri Keterangan Berbelit, Sulit Ungkap Motif

Meski korban penculikan Malika sudah berhasil ditemukan, polisi mengaku kesulitan menggali keterangan dari terduga penculik yakni Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman, terkait motif melakukan hal tersebut.

Bukan tanpa sebab, Komarudin menerangkan, pelaku masih memberikan keterangan tak konsisten saat menjelani pemeriksaan di Polres Jakpus.

"Dari semalam pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Ini terus kami dalami dan juga nanti akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai semalam," papar dia.

Komarudin menerangkan, pihaknya juga akan mendalami modus pelaku memperdaya korban sampai akhirnya diajak pergi menggunakan bajaj. Kepada penyidik, penculik mengaku menyayangi korban.

"Ini yang masih kami dalami, dan memang keterangan terduga pelaku masih berbelit mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga Malika, kemudian dia sayang dengan Malika, sehingga ingin mengajak ingin menemani nya dalam keseharian," ujar dia.

 

5 dari 7 halaman

4. Penculik Malika Akan Dijerat Pasal Berlapis

Kemudian, Komarudin mengatakan, penyidik memiliki waktu sedikit enam jam ke depan untuk menetukkan status Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman.

"Sampai saat ini status terduga pelaku masih saksi. Kami masih punya waktu enam jam ke depan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata dia.

Komarudin menerangkan, penculik Malika (6) sejauh ini dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Komarudin membacakan bunyinya Pasal 330 Ayat 2 KUHP. 'Barang siapa dengan sengaja menarik orang belum cukup umur dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjaga orang yang sah menjalankan penjagaan tersebut'. Ayat 2 'perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya kekerasan atau ancaman'

Menurut dia, unsur-unsur pada Pasal 330 Ayat 2 KUHP berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta di lapangan telah terpenuhi.

"Oleh karenanya sementara masih kami gunakan 330 Ayat 2 KUHP," ucap dia.

Komarudin membuka peluang menjerat terduga penculik dengan Pasal lain di dalam KUHP. Saat ini, penyidik menunggu hasil visum yang bisa menjadi petunjuk bagi penyidik menerapkan pasal lain ke terduga pelaku.

"Oleh karenanya ini tim dari PPA dan Rumah Sakit Polri akan mendalami ini sehingga sangat terbuka kemungkinan penerapan pasal akan bertambah," jelas Komarudin.

 

6 dari 7 halaman

5. Penculik Malika Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan anak.

Penetapan tersangka terkonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Dia menyampaikan, yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Iya lah itu sudah pasti tersangka," kata dia saat dihubungi.

Zulpan menerangkan, penetapan tersangka merujuk pada pemeriksaan saksi dan tersangka. Hasil visum yang turut memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Iwan Sumarno terhadap anak berinisial M.

"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," terang Zulpan.

6. Hasil Visum Malika

Usai menjadi korban penculikan, Malika menjalani Visum et Repertum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Zulpan menerangkan, pihak kepolisian telah mengantongi hasil Visum. Ada sejumlah luka memar pada tubuh korban.

"Iya itu dipinggang ada kekerasan ada memar itu diperkirakan akibat tendangan. Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku," kata Zulpan.

Sementara itu, Zulpan memastikan Malika tidak mengalami kekerasan seksual. Hal itu sesuai dengan hasil Visum et Repertum.

"Hasil visum tidak ada pelecehan seksual," ujar dia.

Zulpan menerangkan, hasil visum yang memperkuat penyidik untuk menerapkan pasal tambahan kepada tersangka.

Di samping Pasal 330 Ayat 2 KUHP, Zulpan mengatakan tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Keterangan dari korban dalam bentuk BAP dan hasil visum yang menjadi dasar penyidik menggunakan pasal itu," terang dia.

 

7 dari 7 halaman

7. Sosok Tersangka Penculik Malika, Tempramental dan Punya Banyak Nama

Polisi mengungkapkan sosok Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman tersangka penculikan anak, Malika (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat merupakan orang yang tempramental. Hal tersebut didapatkan kepolisian usai meminta keterangan berbagai saksi.

"Kalau berdasarkan keterangan saksi yang bersangkutan cukup tempramental," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 3 Januari 2023.

Sosok Iwan yang dikatakan tempramental, kata Komarudin menjadikannya orang yang enggan di kalangan pemulung lainnya. Sehingga pemulung lain sukar untuk berhubungan dengannya.

"Jadi ada saksi yang mengatakan kalau dia sudah berada disana pemulung lain tidak boleh disana," ucap dia.

Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan lingkungan korban penculikan. Sosoknya malah dikenal akrab dengan anak di sekitarannya.

"Tapi sebaliknya di kalangan lingkungan korban, pelaku dikenal dekat dengan anak-anak," imbuh Komarudin.

Lebih lanjut, Komarudin berujar sosok lelaki juga kerap memliki panggilan yang berbeda-beda. Salah satunya di lingkungan keluarga korban, ia kerap disapa dengan nama Yudi.

"Di kalangan pengumpul barang bekas menggunakan nama Herman kemudian di lingkungan keluarganya (pelaku) gunakan nama Jacky," paparnya.

Kendati demikian dari semua nama yang disebutkan, nama asli pelaku yakni Iwan Sumarno. Nama tersebut didapatkan usai Kepolisian mengetahui kalau yang bersangkutan merupakan residivis pencabulan anak.

"Jadi itulah gambaran tentang kondisi pelaku yang tentunya kami akan coba korek kami dalami keterkaitan dengan kasus yang ditangani," tutup Komarudin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.