Sukses

KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Ruang Kerja Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak

Ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak diobok-obok KPK. Penggeledahan ini diduga terkait penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak.

Liputan6.com, Surabaya - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper setelah menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022).

Penyidik KPK juga memeriksa ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono yang terletak di lantai dua gedung utama.

Penyidik KPK keluar dari ruangan Sekdaprov Jatim pukul 19.36 WIB dengan membawa tiga koper hasil dari penggeledahan.

Tiga koper tersebut dibawa sejumlah petugas KPK yang mengenakan pakaian kemeja dan menggunakan ransel. beberapa petugas juga ada yang mengenakan rompi bertuliskan KPK.

Koper-koper tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam tiga mobil MPV yang berada di luar gedung utama.

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur, Wagub, dan Sekdaprov Jatim selama lebih dari enam jam mulai pukul 11.00 hingga 19.36 WIB.

Penggeledahan ini diduga terkait OTT KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak terkait dugaan suap pengurusan dana hibah Provinsi Jatim.

Sebelumnya, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Tetapkan Sahat Tua Tersangka

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12/2022).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.