Sukses

Jaksa Kasih Jempol ke Bawah Saat Debat Panas di Sidang, Ini Respons Kubu Irfan Widyanto

Pihaknya belum mengambil sikap lebih lanjut atas tindakan JPU tersebut. Meski saat sidang, telah disampaikan kekecewaannya secara langsung kepada majelis hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Terdakwa Irfan Widyanto, menyayangkan sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saat sedang melakukan tindakan tidak etis dengan menunjukan gestur tangan 'Jempol ke Bawah' kepada Tim Penasihat Hukum.

"Perdebatan antara PH dan JPU dalam persidangan adalah hal yang biasa, namun kami tersinggung dan sangat menyayangkan atas sikap JPU yang tidak menghargai kami di persidangan dengan gestur seperti itu," kata Penasihat Hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (17/12/2022).

Menurutnya meski dikala perdebatan antara JPU dengan Penasihat Hukum adalah hal wajar. Namun sikap, gestur yang ditampilkan oleh JPU dengan menunjukan jari 'Jempol ke Bawah' dinilai tidak etis.

"Adalah hal yang sangat tidak etis dan tidak elok bagi seorang Jaksa senior melakukan hal tersebut," ucapnya.

Meski demikian, Ragahdo menyatakan jika pihaknya belum mengambil sikap lebih lanjut atas tindakan JPU tersebut. Meski saat sidang, telah disampaikan kekecewaannya secara langsung kepada majelis hakim.

"Belum ada keputusan apa-apa dari kami, kemarin juga di sela-sela break sidang sudah kami sampaikan secara langsung kekecewaan kami," jelasnya.

Adapun, Ragahdo menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih memilih untuk fokus pembelaan terhadap kliennya Irfan Widyanto untuk menghadapi sidang-sidang berikutnya.

"Iya, kami masih fokus untuk sidang-sidang selanjutnya," ucapnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Debat Panas Sidang

Sebelumnya, debat panas terjadi saat sidang pemeriksaan saksi silang Hendra Kurniawan di sidang terdakwa Ifan Widyanto. Irfan duduk di kursi pesakitan perkara dugaan obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Debat terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Tim Penasihat Hukum Irfan Widyanto. Bahkan, salah satu JPU memberikan simbol 'Jempol ke Bawah' kepada Tim Penasihat Hukum.

Kejadian ini berlangsung ketika JPU hendak menunjukan surat hasil pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Hendra Kurniawan yang telah memutuskan sanksi pemecatan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang masih proses banding.

Namun begitu, dari sisi berseberangan Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto merasa keberatan. Sebab, kapasitas Hendra saat ini hanya sebagai saksi yang diperiksa bukan sebagai terdakwa. Meski JPU tetap kukuh ingin membacakannya.

Di tengah perdebatan, Tim Penasihat Hukum memotong dan meminta agar majelis hakim tidak mengizinkan JPU untuk membacakan hasil sidang KKEP tersebut.

"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," potong Tim Penasihat Hukum dengan nada meninggi.

"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong, saya dulu saudara penasihat hukum," balas JPU.

Saat itulah, terlihat dalam tayangan TV Pool ada seorang JPU berambut putih yang tidak berdebat langsung menunjukan gestur tangan 'Jempol ke Bawah' terhadap sikap dari Tim Penasihat Hukum Irfan.

Karena debat masih berlangsung, Majelis Hakim pun menengahi dan meminta semuanya untuk diam dan kembali fokus untuk pemeriksaan saksi.

"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi," kata pihak Hendra.

"Anda silakan sampaikan ke majelis hakim, anda silakan sampaikan ke majelis hakim," balas jaksa.

"Santai saja," timpal penasihat hukum Hendra.

"Ini kesempatan saya untuk bertanya," ucap JPU.

"Saudara diam, saudara diam," tegas hakim marah.

Adapun dalam sidang hari itu, Hendra turut bersaksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dimana mereka bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.