Sukses

Terdakwa Klaim Perusahaan Sawit Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Terdakwa kasus korupsi izin ekspor CPO atau mafia migor, Master Parulian Tumanggor menyatakan bahwa perusahaan sawit justru membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus mafia minyak goreng (migor), Master Parulian Tumanggor mengklaim perusahan sawit telah berupaya membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Hal ini dikatakan Tumanggor saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Dia merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Tumanggor menyebut saat terjadi kelanggkaan minyak goreng, itu Indra Sari Wisnu Wardhana yang masih menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar pertemuan dengan beberapa perwakilan perusahan minyak goreng.

Dalam pertemuan itu, Wisnu menceritakan ke beberapa perusahaan minyak goreng soal kelangkaan di sejumlah wilayah. Salah satunya di Papua.

Mendengar hal itu, Tumanggor menyatakan bahwa perusahaannya, PT Wilmar Nabati Indonesia siap mendukung pemerintah mengatasi kelangkaan tersebut. Bahkan, Tumanggor meminta pemerintah menyiapkan pesawat herkules milik TNI Angkatan Udara agar distribusi minyak goreng bisa tiba tepat waktu.

Alasannya, bila menggunakan kapal dari Surabaya menuju Papua bisa menghabiskan waktu sekitar 20 hari.

"Waktu itu kalau enggak salah Wilmar, Musim Mas sama Sinar Mas kalau tidak salah, ikut partisipasi (atasi kelangkaan)," kata Tumanggor di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Menurut Tumanggor, saat itu seluruh perusahaan sawit atau CPO berniat membantu pemerintah secara sukarela. Mereka tidak menghitung rugi atau dampak lainnya dari tindakan tersebut.

Artinya, kata Tumanggor, seluruh perusahaan peduli dengan kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Menurut dia ini salah satu bukti para pengusaha berkomitmen untuk mengatasi darurat minyak goreng.

"Karena bagi saya pribadi untuk kepentingan NKRI, ini sangat penting," kata Tumanggor.

Atas dasar itu, Tumanggor menegaskan dirinya tak melobi Wisnu untuk mengeluarkan izin persetujuan eksepor untuk Wilmar Nabati. Apalagi, menurut dia, lima dari 16 persetujuan ekspor (PE) yang diajukan Wilmar Group ditolak.

"Artinya gini, kalau urusan ekspor-impor. Paling saya hanya dapat kabar ‘Pak Tumanggor di-roollback. Artinya, berarti belum memenuhi syarat. Itu saja," tegas Tumanggor.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klaim Kelangkaan Migor Bukan Akibat Ekspor CPO

 

Terkait persidangan ini, kuasa hukum Tumanggor, Juniver Girsang menuturkan, penjelasan kliennya itu menegaskan kelangkaan minyak goreng di Indonesia bukan disebabkan oleh ekspor, melainkan karena penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang menyebabkan panic buying di masyarakat.

Terlebih, para perusahaan minyak goreng menyediakan 540 juta liter untuk mengatasi kelangkaan. Namun, tetap saja kelangkaan masih terjadi.

“Dan mereka (pengusaha) itu menjelaskan selama ini, mereka diminta berpartisipasi sudah dilaksanakan dengan baik untuk mengikuti perintah dari menteri maupun pemerintah,” kata Juniver.

Selain itu, Juniver menegaskan, kliennya telah mengungkap tak ada lobi melobi urusan PE. Sebab, dalam pertemuan dengan Wisnu, mereka sama sekali tak membahas soal PE.

“Karena apa, PE tidak bisa diubah-ubah mengenai syarat yang sudah ditetapkan oleh departemen keuangan maupun perdagangan, sepanjang syarat itu terpenuhi, PE-nya pasti keluar, dan sudah terbukti tadi,” kata Juniver.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 atau Rp 18,3 triliun.

Lima terdakwa tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.