Sukses

Polri Musnahkan 75 Kg Sabu dari 2 Oknum TNI Kurir Narkoba Jaringan Malaysia

Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi hasil tangkapan empat orang tersangka, dengan dua di antaranya anggota TNI selaku kurir narkotika asal jaringan Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi hasil tangkapan empat orang tersangka, dengan dua di antaranya anggota TNI selaku kurir narkotika asal jaringan Malaysia. Penangkapan sendiri dilakukan pada 5 Desember 2022 lalu.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan, dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi.

Agenda tersebut dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara, dan turut dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.

"Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," tutur Krisno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Krisno merinci kronologis pengungkapan kasus tersebut, yakni awalnya pada Oktober 2022, anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia.

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 10.20 WIB, ditangkap dua anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya berada dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR.

"Membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ringkus Penerima Barang

Menurut Krisno, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang. Hingga akhirnya penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima sabu di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Jalan Pemuda No.22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," Krisno menandaskan.

Atas pengungkapan kasus tersebut, ditaksir jiwa yang terselamatkan dari sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari, dan dari ekstasi sebanyak 40 ribu sebanyak 40 ribu jiwa dengan asumsi 1 pil ekstasi untuk 1 orang per hari. Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340 ribu orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.