Sukses

Rugi Rp1,83 Triliun, 896 Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan ke PN Jakbar

Gugatan diberikan secara langsung kepada majelis hakim PN Jakbar oleh kuasa hukum korban KSP Indosurya, Febri Diansyah.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 896 korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) mengajukan gugatan penggabungan ganti kerugian dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Gugatan diberikan secara langsung kepada majelis hakim di ruang sidang pada Rabu, 14 Desember 2022 kemarin.

Kuasa hukum korban KSP Indosurya, Febri Diansyah menyebut, pengajuan gugatan dilakukan berdasarkan Pasal 98-101 KUHAP.

“Kami berharap Majelis Hakim memperhatikan nasib para korban KSP Indosurya yang telah dirugikan sedemikian rupa. Dalam hukum pidana terdapat asas keseimbangan, yaitu agar proses hukum tidak saja untuk menghukum pelaku, tetapi yang juga sangat penting adalah memulihkan kerugian korban kejahatan," ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Menurut Febri, para korban yang mengajukan gugatan merupakan nasabah KSP Indosurya yang mengalami kerugian hingga senilai Rp1,83 triliun akibat perbuatan yang diduga dilakukan Terdakwa Henry Surya, Ketua KSP Indosurya dan pelaku lainnya.

Febri menyebut, Henry Surya menjadi pihak tergugat dalam perkara ini. Para korban menilai perbuatan yang dilakukan Henry Surya mengakibatkan kerugian yang nyata terhadap para korban.

"Kami membawa bukti sebanyak dua kontainer dan dua kardus," kata Febri.

Febri menyampaikan secara langsung pada majelis hakim sebagai tanda keseriusan para korban mengajukan gugatan.

Di ruang sidang, majelis hakim mempersilakan perwakilan kuasa hukum korban KSP Indosurya untuk menjelaskan poin pokok di ruang sidang dan mengatakan menerima pengajuan gugatan.

Mengacu pada mekanisme perdata yang berlaku, majelis hakim memberikan kesempatan pada pihak JPU dan penasehat hukum terdakwa untuk memberikan jawaban tertulis terhadap gugatan ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pokok Gugatan

Berikutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan dan membuat penetapan terhadap gugatan korban yang diajukan.

Pokok perkara dalam kasus ini diduga perbuatan Henry Surya yang sejak awal pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada tahun 2012 telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah.

"Sehingga mengakibatkan para nasabah tidak dapat mencairkan simpanan tabungan dan simpanan bilyet mereka di KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta sejak tahun 2020," kata Febri.

Saat ini, Henry Surya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.