Sukses

Putri Candrawathi soal Poligraf: Saya Diperiksa di Ruang Tertutup dengan 2 Pria

Terdakwa Putri Candrawathi tak menanggapi satupun keterangan dari ahli poligraf mengenai hasil yang menyatakannya berbohong.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi tak menanggapi satupun keterangan dari ahli poligraf mengenai hasil yang menyatakannya berbohong. Ia membeberkan kondisinya saat tes poligraf yang penuh dengan tekanan.

Pernyataan dari Putri ini disampaikan untuk menanggapi keterangan dari saksi ahli Poligraf Polri bidang komputer forensik, Aji Febriyanto yang menyebutnya berbohong.

"Waktu itu saya diperiksa oleh dua orang salah satunya bapak Aji ini. Saya di ruangan tertutup yang kedap suara dengan dua orang pria," kata Putri saat tanggapi keterangan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Lalu, Putri bercerita dalam kondisi tersebut dirinya diminta untuk menjelaskan serangkaian kejadian mulai dari 2 Juli sampai 8 Juli hari penembakan, termasuk 7 Juli di hari yang diklaimnya terjadi pelecehan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya diminta menjelaskan kejadian dari tanggal 2 sampai 8. Tanggal 7 saya berhenti, saya sampaikan ke berdua yang bertanya, saya tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan tentang kejadian peristiwa tersebut (di Magelang)," ucap Putri.

Namun demikian, Putri kala itu mengaku tetap dipaksa agar tetap memberikan keterangan atas kejadian tersebut. Salah satunya oleh saksi Aji yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang hari ini.

"Saya menangis karena di dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria, saya harus ceritakan peristiwa KS (kekerasan seksual) yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan," kata Putri.

"Dan saat itu saya hanya bisa menangis tetapi diminta untuk melanjutkan. Dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," beber Putri.

"Baik itu tanggapan saudara ya, nanti majelis yang akan menilai," tannggap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Uji Poligraf Putri

Ahli poligraf Polri bidang komputer forensik Aji Febriyanto dihadirkan sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Awalnya, Aji menjelaskan bahwa alat uji kebohongan yang dipakai penyidik memiliki akurasi 93 % dengan melalui tiga tahapan pemeriksaan, yakni pre test, test, dan post test. Memakai empat sensor, yaitu sensor pernapasan dada, pernapasan perut, elektro derma, dan sensor kardiovaskular.

"Saudara jelaskan bahwa menurut standar di Amerika, tingkat keakuratannya 93 persen, 7 persen sisanya?" tanya hakim.

"7 persen sisanya lebih ke-expert-an seorang pemeriksa," ungkap Aji.

"Semakin pandai seorang pemeriksa, nilai keakuratan tes ini akan semakin tinggi. Untuk nilai ambang bawahnya 93 persen," imbuh Aji.

Lebih lanjut, Aji menerangkan, skor plus menunjukkan hasil jujur sedangkan minus menandakan jika hasilnya berbohong. Dalam catatanya, Putri terindikasi bohong dengan skor minus 25.

"Kalau terdakwa Sambo terindikasi apa?" tanya hakim

"Minus. Terindikasi berbohong," jawab Aji.

"Sebutin saja nggak apa-apa kamu ahli kok, kalau terdakwa Putri?" tanya hakim kembali.

"Terindikasi berbohong," ucap Aji.

Lebih lanjut dalam hasil kali ini, Aji sempat membeberkan hasil poligraf kelima terdaksa yakni Ferdy Sambo nilai totalnya -8 (Bohong), Putri Candrawathi -25 (Bohong), Kuat Maruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 (Jujur) dan kedua -13 (Bohong), Bripka RR dua kali juga pertama +11 (jujur), kedua +19 (jujur), Bharada E +13 (jujur).

Sekedar informasi jika kehadiran Aji adalah sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf yang hadir langsung. Serta Richard Eliezer alias Bharada E yang hadir secara virtual.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.