Sukses

MK Larang Eks Narapidana Jadi Caleg Selama 5 Tahun Usai Keluar Penjara

Batas waktu 5 tahun untuk tidak menjadi calon legislatif bagi mantan narapidana , menurut MK cukup untuk memberi waktu introspeksi diri.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memutusan untuk melarang mantan terpidana mencalonan diri menjadi calon anggota legislatif selama 5 tahun usai keluar dari penjara. Alasannya, MK memberi waktu untuk mantan terpidana melakukan introspeksi diri.

"Mengadili. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," tulis amar putusan MK yang dilihat pada Rabu (30/11/2022).

Hal ini sebelumya ini diajukan oleh Leonardo Siahaan dengan permohonan perkara Nomor 87/PUU-XX/2022. Pasal yang ia uji adalah Pasal 240 ayat (1) huruf g yang berbunyi:

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah  memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana". 

Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 terutama mengenai frasa “kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” yang mengindikasikan bentuk pengecualian dari narapidana yang dipidana 5 tahun atau lebih yang dapat mencalonkan diri sebagai persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Sehingga menurut Pemohon, ketentuan tersebut berpotensi memberi celah bagi mantan koruptor yang sedang menjalani pencabutan hak politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yang mewakili kepentingan masyarakat. Padahal Pemohon melihat caleg yang tidak berintegritas tersebut akan menambah masalah di parlemen, baik di pusat maupun daerah.

Sementara, MK menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai  sebagaimana apabila dirumuskan selengkapnya berbunyi;

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan :

 

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai  tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa

 

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah  mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan 

 

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Introspeksi Diri

Menurut MK, masa 5 tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Demikian halnya persyaratan adanya keharusan menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya dan tidak menutupi latar belakang kehidupannya, adalah dalam rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih dalam menilai atau menentukan pilihannya.

"Sebab, terkait dengan hal ini, pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten). Oleh karena itu, hal ini terpulang kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon yang merupakan seorang mantan terpidana atau tidak memberikan suaranya kepada calon tersebut. Selain itu, untuk pengisian jabatan melalui pemilihan (elected officials), pada akhirnya masyarakat yang memiliki kedaulatan tertinggi yang akan menentukan pilihannya," tulis MK.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.