Sukses

Belum Lengkap, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Narkoba Teddy Minahasa

Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara narkoba dengan tersangka mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa belum memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu dengan tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, belum lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyan menerangkan, pihaknya akan mengirimkan surat ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (17/11/2022).

Surat tersebut menjelaskan bahwa berkas perkara narkoba Teddy Minahasa belum memenuhi syarat secara formil dan materiil.

"Surat pemberitahuan hasil penyelidikan belum lengkap (P18) sudah terbit pada 10 November 2022 kemarin. Dan akan dikirim per hari ini," ujar dia saat dihubungi, Kamis.

Ade menerangkan, Tim Jaksa Peneliti memberikan sejumlah petunjuk untuk dijadikan acuan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara tersebut.

"Ada petunjuk-petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik. Iya berkas dikembalikan," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pibaknya masih menunggu jawaban dari kejaksaan berkenaan pelimpahan bekas tahap 1 kasus narkoba yang menyeret jenderal bintang dua Polri itu.

"Di mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari. Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti kita akan kita tindak lanjuti," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kapolsek Kalibaru Dicopot Buntut Kasus Teddy Minahasa

Sebelumnya, Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, dicopot dari jabatannya usai terseret kasus narkoba. Dia bersama dengan Aipda AD, Aiptu J, AKBP D dan Irjen TM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

Pecopotan Kompol Kasranto tertuang dalam Surat Telegram Kapolda metro Jaya bernomor ST/569/XI/KEP./2022 tertanggal 2 November 2022.

Adapun, posisinya digantikan Kompol Immanuel Sinaga yang sebelumnya menjabat Kanit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kompol Kasranto dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan mutasi tersebut.

"Iya benar dimutasi," kata dia kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.