Sukses

Jaksa Ungkap Penyelewengan Dana Rp 117 M dari Boeing ke ACT: Bayar THR hingga Beli Kantor

Jaksa merinci dana bantuan keluarga korban kecelakaan Lion Air dari Boeing atau The Boeing Company yang diduga diselewengkan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

 

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci dana bantuan keluarga korban kecelakaan Lion Air dengan nomor penerbangan 610 dari Boeing atau The Boeing Company yang diduga diselewengkan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dari dakwaan terungkap, ACT menerima dana Rp 138,54 miliar untuk 68 ahli waris. Namun, hanya digunakan sebesar Rp 20,56 miliar untuk korban kecelakaan Lion Air. Sisanya, Rp 117,98 miliar, diselewengkan oleh pihak ACT.

"Sisa dana BCIF (Boeing Community Investment Fund) tersebut digunakan oleh Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyani binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp 117.982.530.997," kata JPU dalam dakwaannya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Jaksa, dalam dakwaannya pun merincikan, dana Rp 117,98 miliar itu digunakan ACT untuk apa saja, Berikut rincian penggunaan dana tersebut:

1. Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp 33,206,008,836

2. Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp 14,079,425,824

3. Pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp 11,484,000,000

4. Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp 10,000,000,000

5. Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp 8,309,921,030

6. Tarik tunai individu Rp 7,658,147,978

7. Pembayaran untuk pengelola Rp 6,448,982,311

8. Pembayaran tunjangan pendidikan Rp 4,398,039,690

9. Pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp 3,187,549,852

10. Pembayaran ke CV Cun Rp 3,050,000,000

11. Pembayaran program Rp 3,036,589,272

12. Pembayaran ke dana kafalah Rp 2,621,231,275

13. Pembelian kantor cabang Rp 1,909,344,540

14. Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp 1,867,484,333

15. Pembayaran pelunasan lantai 22 Rp 1,788,921,716

16. Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf Rp 1,104,092,200

17. Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada Rp 946,199,528

18. Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten Rp188,200,000

19. Pembayaran ke Ahyudin Rp125,000,000

20. Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp 5,700,000

21. Pembayaran lain-lain Rp 945,437,780

22. Tidak teridentifikasi Rp 1,122,754,832

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pindah Bukukan Dana ke Rekening Yayasan ACT Lainnya

Sedangkan dana yang dipakai sesuai dengan peruntukannya hanya Rp 20,56 miliar. Dana ini digunakan untuk pembayaran proyek Boeing sesuai PKS Rp 18,18 miliar; pembayaran proyek Boeing atas nama Lilis Uswatun Rp 2,37 miliar; dan pembayaran proyek Boeing atas nama Francisco Rp 500 juta.

Padahal, Ahyudin dan Hariyana binti Hermain serta dengan sepengetahuan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, tahu dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan hal lain, selain untuk kegiatan implementasi Boeing.

Meski tahu hal itu, Heriyana binti Hermain tetap meneruskan instruksi tersebut kepada Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT sehingga tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan dana tersebut.

Seluruh dana dari BCIF dipakai ACT dalam rentang waktu 28 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021 dana tersebut dipindahbukukan ke rekening-rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) lainnya.

 

3 dari 3 halaman

Pasal Dakwaan

Sedangkan dalam perkara ini, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai Tahun 2022, bertempat di Menara 165 Lantai 22, Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

"Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan," kata jaksa.

"Dengan sengaja dan Melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," lanjut dia.

Atas perbuatan menyelewengkan dana tersebut, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Heriyana binti Hermain didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.