Sukses

Update Covid-19 per 12 November 2022: Positif 6.556.627, Sembuh 6.348.259, Meninggal 159.068

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 11 November 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (12/11/2022) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta Kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air kembali bertambah. Satuan Tugas Penanganan Covid-19, melaporkan ada kenaikan jumlah pasien positif sebanyak 6.179.

Sehingga, total kasus terkonfirmasi virus Corona di Indonesia terhitung sejak Maret 2020 sampai hari ini, Sabtu (12/11/2022) menjadi 6.556.627orang.

Meski demikian, kenaikan kasus positif juga diikuti penambahan jumlah pasien sembuh dan telah dinyatakan negatif Covid-19. Pada hari ini jumlahnya naik sebanyak 4.739, sehingga total akumulasi kasus sembuh di Indonesia telah mencapai 6.348.259 orang.

Sementara itu, penambahan kasus kematian akibat terpapar Covid-19 juga masih terjadi. Menurut Satgas Covid-19, saat ini angka tersebut telah menyentuh 159.068 jiwa, setelah ada penambahan 33 pasien meninggal. 

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 11 November 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (12/11/2022) pada jam yang sama. 

Seperti diketahui, kasus COVID-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan seiring dengan penyebaran sub varian XBB di dalam negeri.

Menteri Kesehatan pun memprediksi puncak kenaikan kasus akan terjadi pada bulan Januari dan Februari usai dua perayaan besar, Natal dan Tahun Baru.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat untuk vaksinasi dan booster guna mengantisipasi puncak penyebaran sub varian XBB. 

"Pemerintah akan mewaspadai. Jadi satu hal yang diminta oleh pemerintah supaya vaksinasi ini masyarakat yang belum divaksin [untuk segera vaksin]. Sebab ini yang paling rentan [terinfeksi] itu yang belum vaksin," tegas Wapres Ma'ruf dalam keterangan resmi, Jumat, 11 November kemarin.

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, selain vaksinasi dasar, masyarakat juga diimbau untuk melakukan vaksinasi tambahan (booster). Sebab, selain untuk membentuk kekebalan pada diri sendiri, vaksinasi juga dapat membentuk kekebalan kelompok.

"Dan yang sudah divaksin wajib, supaya di-booster. Bahkan sekarang ada pemikiran untuk booster-nya menambah booster lagi, 2 kali booster-nya," tutur Wapres.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wapres Ma'ruf: Kebijakan Seputar PPKM Akan Dievalusi Lagi

Menutup keterangan persnya, Wapres pun menyatakan, bahwa pemerintah akan mengevaluasi kebijakan-kebijakan seputar PPKM dan levelnya di setiap daerah. Apabila hasil evaluasi menunjukkan perlunya penyesuaian, maka akan dilakukan langkah-langkah penyesuaiannya.

"Kita masih memberlakukan tingkat level 1 di berbagai daerah. Artinya kita masih tetap mewaspadai dan tidak mustahil kalau nanti ada kenaikan, mungkin kita evaluasi lagi," ungkap Wapres.

"Ini akan kita evaluasi apakah akan ada ketentuan-ketentuan khusus," ujarnya.

Kementerian Kesehatan RI sebelumnya mengumumkan update kasus COVID-19 pada Kamis, 10 November 2022. Ada penambahan kasus konfirmasi positif per tanggal 9 November 2022 sebanyak 6.186 kasus.

"Per 9 November kita mencatat rata-rata harian dalam satu minggu ada 30 provinsi mengalami peningkatan kasus, dan 4 provinsi mengalami penurunan kasus, dan kasus kemarin yang konfirmasi sebanyak 6.186," ujar Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril pada konferensi pers update kasus COVID-19, Kamis.

Dengan tambahan tersebut, jumlah total kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga Kamis kemarin menjadi 6.537.907 kasus.

Dalam satu minggu ini kasus konfirmasi mengalami peningkatan sebanyak 47,24%. Sampai saat ini masih mendominasi subvarian BA.4 dan BA.5. Subvarian XBB sudah mulai tampak di pertengahan Oktober.

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.