Sukses

KPK Jebloskan Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 3 November 2022 kemarin.

Eksekusi dilaksanakan usai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Jaksa eksekutor Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Adi Wibowo akan menjalani pidana empat tahun penjara dikurang masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan. Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta," kata Ali.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya Adi Wibowo.

Hakim menyatakan Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Adi dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Tahun 2011.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis terhadap Adi pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hakim Pertimbangkan Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Adi. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Adi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, Adi juga tidak mengaku bersalah dan tidak menyesal.

Sedangkan, hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman Adi, yakni karena Adi dinilai bersikap sopan dan kooperatif, terbuka di persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Hakim menyatakan Adi terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011 yang merugikan keuangan negara Rp 27.247.147.449 (Rp 27 miliar).

Dalam perkara ini, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan. Adi terbukti mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.

Adi Wibowo juga dinyatakan telah mengalihkan sebagian pekerjaan pembangunan Gedung IPDN tersebut ke perusahaan subkontraktor lain tanpa izin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, Adi disebut juga telah mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, pekerjaan itu tidak sesuai.

3 dari 3 halaman

Lakukan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung IPDN Bersama PPK

Adi disebut melakukan korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa bersama-sama dengan PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011 Dudy Jocom.

Atas perbuatannya tersebut, Adi Wibowo telah memperkaya orang lain dan korporasi. Adi Wibowo disebut memperkaya Dudy Jocom sebesar Rp500 juta. Kemudian, Adi juga memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri senilai Rp80 juta, serta PT Waskita Karya sebesar Rp26,6 miliar.

Adi dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.